Samarinda, Busam.ID –
Penerbitan dua Surat Keputusan (SK) pengangkatan dan penugasan 176 Kepala Sekolah SMA, SMK, dan SLB Negeri oleh Gubernur Kalimantan Timur menuai sorotan serius dari Dewan Pendidikan Provinsi. Dewan menilai sejumlah penugasan melanggar regulasi, sementara mereka sendiri tidak dilibatkan sebagai bagian dari Tim Pertimbangan, padahal kewenangan ini diatur tegas dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025.
SK pertama, Nomor 800.1.3.1/139/BKD-S.III/2026, mengatur Penugasan, Pemindahan, dan Pemberhentian Guru Sebagai Kepala Sekolah di lingkungan Pemprov Kaltim untuk 156 guru. Sementara SK kedua, Nomor 800.1.3.1/143/BKD-S.III/2026, mengatur Pengangkatan Guru Sebagai Kepala Sekolah untuk 20 guru.
Ketua Dewan Pendidikan Kaltim, Adjrin, menegaskan, praktik ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian manajerial dan mengancam hak guru serta kualitas layanan pendidikan bagi siswa.
“Ini bukan soal menyalahkan individu, tapi soal tata kelola dan kepastian hukum. Ketika regulasi diabaikan, guru dan siswa yang terdampak langsung,” ujar Adjrin kepada awak media, Jumat (30/1/2026).
Temuan Utama Dewan Pendidikan
1. Masa penugasan melebihi batas – Beberapa kepala sekolah menjabat lebih dari delapan tahun, padahal regulasi membatasi maksimal dua periode.
2. Mutasi menjelang pensiun – Mengganggu kesinambungan kepemimpinan sekolah.
3. Dewan Pendidikan diabaikan – Tidak dilibatkan dalam Tim Pertimbangan pengangkatan, termasuk pada sekolah unggulan.
4. Sekolah kosong – Kekosongan jabatan definitif berpotensi menimbulkan ketidakstabilan layanan pendidikan.
5. Pemetaan jam mengajar tidak jelas – Mantan kepala sekolah yang kembali menjadi guru menghadapi potensi masalah administrasi dan beban kerja tidak tertata.
Atas beberapa temuan tersebut, Dewan Pendidikan
Berdasarkan temuan menekankan:
1. Evaluasi ulang penugasan kepala sekolah yang melebihi periode.
2. Penataan ulang pengangkatan agar sepenuhnya patuh regulasi, dengan melibatkan Dewan Pendidikan.
3. Segera mengisi jabatan kepala sekolah definitif.
4. Menyusun proyeksi jam mengajar sejak awal penugasan agar mantan kepala sekolah kembali menempati beban kerja secara tertata.
“Langkah-langkah ini penting untuk menjaga stabilitas manajemen sekolah, hak guru, dan mutu pendidikan di Provinsi Kalimantan Timur,” lanjut Adjrin.
Hasil evaluasi ini akan disampaikan secara resmi kepada Gubernur Kaltim sebagai dasar perbaikan kebijakan penugasan kepala sekolah di masa mendatang.(Adit)
Editor: Tri Wahyuni


