Samarinda, Busam.ID — Permintaan sederhana untuk mengambilkan air minum justru berujung petaka. Seorang pria berusia 20 tahun harus mengalami luka di bagian wajah setelah menjadi korban penganiayaan di Jalan Wahid Hasyim I, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara.
Peristiwa tersebut terjadi Kamis (22/1/2026) sekitar pukul 02.00 Wita. Berdasarkan hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang, kejadian bermula saat pelaku berinisial S (32) meminta korban untuk mengambilkan minuman. Namun, permintaan itu ditolak oleh korban.
Penolakan tersebut memicu cekcok mulut antara keduanya. Emosi pelaku pun tersulut hingga berujung pada tindakan kekerasan. Dalam kondisi korban sedang duduk, pelaku menendang wajah korban sebanyak 1 kali, tepat mengenai bagian mata, hingga menyebabkan luka.
“Penolakan tersebut memicu cekcok mulut antara keduanya. Emosi pelaku pun tersulut hingga berujung pada tindakan kekerasan,” terang Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksar, Minggu (25/1/2026).
Merasa keberatan atas perlakuan yang dialaminya, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Pinang untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang melakukan serangkaian penyelidikan serta pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Hasilnya, Sabtu (24/1/2026) sekitar pukul 02.00 Wita, petugas berhasil mengamankan pelaku di wilayah Kelurahan Sempaja Selatan.
“Dari hasil pemeriksaan awal, perbuatan pelaku diperkuat dengan keterangan saksi, serta barang bukti berupa Visum et Repertum dan dokumentasi foto luka yang dialami korban. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Sungai Pinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkap Aksar.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penganiayaan. (zul)
Editor: M Khaidir


