Samarinda, Busam.ID— Pembangunan RSUD Aji Muhammad Salehuddin (AMS) II di Samarinda kembali tertahan. Proyek strategis Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) itu belum dapat dilanjutkan karena perizinan dari Pemerintah Kota Samarinda belum rampung.
Kepala Dinas PUPR-PERA Kaltim Aji Muhammad Fitra Firnanda mengungkapkan, aktivitas konstruksi masih dihentikan sejak Rabu (17/12/2025) lalu, menyusul permintaan Pemkot Samarinda agar dokumen lingkungan dilengkapi.
“Pekerjaan memang belum bisa kami lanjutkan karena izin dari pemerintah kota masih berproses,” ucapnya saat dikonfirmasi, Jumat (30/1/2026).
Ia menjelaskan, perizinan yang masih ditunggu meliputi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
“Semua dokumen yang diminta sudah kami ajukan kembali. Sekarang tinggal menunggu izin itu diterbitkan,” katanya.
Nanda -sapaan akrabnya- menyebut, terhentinya proyek berdampak pada target penyelesaian RS AMS II yang sebelumnya diproyeksikan rampung 2027. Padahal, perluasan rumah sakit tersebut dinilai mendesak untuk mengatasi keterbatasan layanan kesehatan di Samarinda.
“Dengan jumlah penduduk sekitar 861 ribu jiwa, Samarinda hanya memiliki 1.770 tempat tidur pasien. Rasionya sekitar 2,05 per seribu penduduk, masih jauh dari standar WHO,” paparnya.
Ia melanjutkan, secara regional Samarinda juga tertinggal dibanding daerah lain. “Kalau dibandingkan Balikpapan dan Bontang, rasio tempat tidur kita masih di bawah. Bahkan secara provinsi, Kaltim baru sekitar 1,7 per seribu penduduk,” jelasnya.
Menanggapi isu lokasi pembangunan berada di kawasan rawan banjir, Nanda menegaskan hal tersebut tidak benar. “Berdasarkan Perda RTRW Kaltim Nomor 7 Tahun 2023 dan Perwali Samarinda Nomor 39 Tahun 2025, lokasi itu ditetapkan sebagai kawasan fasilitas umum dan pelayanan publik,” tegasnya.
Meski demikian, ia mengakui proses pematangan lahan berpotensi meningkatkan debit air sementara. “Hilangnya area resapan sekitar 13 ribu meter kubik memang menambah debit banjir sekitar 2,42 persen di kawasan Sempaja,” katanya.
Hanya saja, dampak tersebut telah diantisipasi dengan penyediaan sumur resapan dan kolam retensi berkapasitas lebih dari 12 ribu meter kubik, serta desain bangunan yang menyediakan ruang tampungan air.
Di sisi lain, ia juga mengakui adanya kekeliruan administratif pada tahap awal proyek. “Kami akui, ada izin khusus pematangan lahan yang diwajibkan di Kota Samarinda dan belum kami miliki saat pengerukan awal dilakukan. Itu yang kemudian menjadi catatan,” tutupnya. (adit)
Editor: M Khaidir


