Samarinda, Busam.ID – Jajaran Kepolisian berhasil mengungkap kasus tindak pidana perlindungan anak berupa dugaan pencabulan yang terjadi di wilayah Kota Samarinda. Kapolsek Samarinda Seberang, AKP A. Baihaki menjelaskan, bahwa korban masih anak di bawah umur yakni berusia 13 tahun.
“Korban merupakan anak perempuan berusia 13 tahun. Peristiwa diketahui, setelah orang tua korban masuk ke kamar dan mendapati anaknya dalam kondisi menangis,” ujar Baihaki, Senin (26/1/2026).
Dari keterangannya, peristiwa bermula saat korban sedang tidur dan terbangun karena merasa ada seseorang yang meraba bagian tubuhnya. Saat terbangun, korban melihat seorang laki-laki berada di dalam kamar dalam keadaan tanpa busana. Korban kemudian berteriak dan menyuruh pelaku pergi, hingga pelaku buru-buru mengenakan pakaian dan keluar dari kamar.
Mendengar pengakuan tersebut, orang tua korban langsung mendatangi Polsek Samarinda Seberang untuk melaporkan kejadian itu agar diproses sesuai hukum yang berlaku.
Menindaklanjutinya, Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Seberang melakukan penyelidikan. Hasilnya, Sabtu (24/1/2026) sekitar pukul 15.00 Wita, pelaku YN berhasil diamankan. “Terduga pelaku saat ini telah dibawa ke Polsek Samarinda Seberang dan dilakukan penahanan guna proses hukum lebih lanjut,” tegas Baihaki. (zul)
Editor: M Khaidir


