2 Residivis Narkoba Diciduk di Samarinda

Busam ID
IPTU Dedy Lantang saat rilis kasus pengungkapan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Polsek Samarinda Kota, Rabu (7/5/2025). Foto by Zulkarnain

Samarinda, Busam.ID – 2 residivis kasus narkoba kembali diringkus Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota di Jalan Biola, Sungai Pinang Luar, Jumat (2/5/2025) malam sekitar pukul 21.30 Wita. Penangkapan YL (36) dan F (44) bermula dari informasi masyarakat terkait transaksi narkoba, yang berujung pada penemuan 25,21 gram sabu yang sempat dibuang saat keduanya berusaha kabur.

Penangkapan YL (36) dan F (44) bermula dari aduan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Saat hendak diamankan, keduanya berupaya melarikan diri dan sempat membuang paket sabu seberat 25,21 gram.

Kapolsek Samarinda Kota, AKP Kadiyo melalui Kanit Reskrim, IPTU Dedy Lantang, dalam press release Rabu (7/5/2025) menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di lokasi kejadian. Unit Opsnal Polsek Samarinda Kota kemudian melakukan penyelidikan.

“Saat anggota kami melintas di Jalan Biola, mencurigai dua orang berboncengan sepeda motor. Ketika hendak didekati, keduanya berusaha melarikan diri,” ungkap Dedy Lantang.
Dalam upaya melarikan diri, salah satu tersangka yang dibonceng terlihat jelas melempar sebuah benda. Aksi cepat anggota kepolisian yang bergerak beriringan berhasil mengamankan kedua pelaku tak jauh dari lokasi awal.

“Setelah diamankan, keduanya diinterogasi terkait alasan melarikan diri. Kemudian, mereka diarahkan untuk mengambil benda yang sempat dilempar. Setelah diperiksa, benda tersebut adalah sebungkus sachet kopi yang di dalamnya berisi satu paket plastik bening diduga berisi sabu-sabu,” jelas Dedy Lantang.

Saat diinterogasi lebih lanjut, tersangka mengakui barang haram tersebut adalah sabu-sabu yang rencananya akan diambil dan dikirimkan kepada seseorang di Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara. Setelah ditimbang, sabu tersebut memiliki berat bruto 25,21 gram.

“Kedua tersangka dijerat Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” 1 tegas Dedy Lantang.

Selain itu, hasil tes urine kedua tersangka juga menunjukkan hasil positif. Diketahui, peran kedua tersangka adalah mengambil dan mengirimkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut. (zul)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *