Samarinda, Busam.ID – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Samarinda membekuk 3 pria dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat 24,16 gram brutto. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (31/5/2025), di Jalan P. Antasari, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, melalui Kasat Resnarkoba Kompol Bambang Suhandoyo, menjelaskan penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait seringnya transaksi sabu-sabu di Jalan P. Antasari.
“Sekitar pukul 23.00 Wita, polisi mengamankan 2 pria yang sedang berdiri di pinggir jalan, yakni FR (49) dan MF (36). Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 2 unit ponsel dari tangan kedua tersangka,” ungkap Bambang, Senin (2/6/2025).
Pengembangan kasus kemudian berlanjut ke rumah kos FR di Jalan Nusa Indah Gang 03, Teluk Lerong Ulu. “Di lokasi tersebut, polisi menemukan empat bungkus sabu-sabu seberat 24,16 gram brutto yang disimpan dalam kotak rokok, satu unit timbangan digital, satu bendel plastik klip, dan satu sendok penakar,” tambah Bambang.
Dari hasil interogasi, FR mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut setelah dihubungi oleh seseorang berinisial AR (DPO), yang sebelumnya diperkenalkan oleh IW, seorang warga binaan Lapas Narkotika Samarinda. FR kemudian diminta untuk bertemu dengan orang suruhan AR bernama MF (42).
Berdasarkan keterangan tersebut, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap MF di kediamannya di Jalan P. Antasari Gang Nusa Indah No. 75, Teluk Lerong Ulu. Dari tangan MF, polisi menyita satu unit ponsel Android.
Selain sabu-sabu seberat 24,16 gram brutto, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya tiga unit HP Android dan satu unit kendaraan roda dua merk Honda Vixion warna merah putih KT-3206-QF.
“Ketiga tersangka dan seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mako Polresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Bambang. (zul)
Editor: M Khaidir