lSamarinda, Busam.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Dua orang pelaku diamankan beserta puluhan gram sabu-sabu sebagai barang bukti.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Reskoba Kompol Bambang Suhandoyo mengatakan, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan kegiatan transaksi narkoba di Jalan Gunung Lingai Kelurahan Gunung Lingai Kecamatan Sungai Pinang, Senin (5/2/2024).
“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mencurigai seorang laki-laki bernama Baso Musliadi alias Dadi (32) yang sedang berdiri di dalam gang, petugas kemudian melakukan interogasi dan mengakui bahwa terdapat narkotika jenis sabu disimpan di rumahnya,” terang Bambang, Kamis (8/2/2024).
Petugas kemudian menggeledah rumah Dadi yang terletak di Jalan Gunung Lingai Gang Syukur dan didapati satu buah Tote Bag warna hitam yang tergantung di dinding kamar yang berisi 5 poket sabu seberat 24.94 gram bruto.
Dadi kembali diinterogasi petugas terkait asal barang haram tersebut, hingga akhirnya diakuinya didapatkannya dari seorang laki-laki bernama Dani alias Bondan (39) yang tinggal di Jalan Bukit Benanga Kelurahan Lempake Kecamatan Samarinda Utara.
“Petugas kemudian bergerak menuju lokasi tersebut dan sekitar pukul 12.30 Wita Bondan beserta barang bukti buku catatan jual beli sabu langsung diamankan,” terangnya.
Kedua tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (zulkarnain)
Editor: M Khaidir