Samarinda, Busam.ID – Aksi pencurian sepeda motor yang meresahkan penghuni kos di kawasan Samarinda Utara berhasil diungkap cepat oleh jajaran Polsek Sungai Pinang. Tak sampai 24 jam setelah laporan diterima, polisi berhasil menemukan sepeda motor yang hilang dan menangkap seorang pria yang diduga menjadi penadah kendaraan hasil kejahatan tersebut.
Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksaruddin, mengungkapkan tersangka berinisial DJ (44), warga Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara, diamankan Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 18.30 Wita di Jalan Tanjung Batu Gang Labu, Tenggarong Seberang.
Kasus ini bermula ketika korban, AS (18), seorang mahasiswa asal Berau, memarkir sepeda motor Honda Genio miliknya di depan kamar kos di Jalan Alam Segar Indah, Samarinda Utara, Kamis (28/5/2026) malam. Namun keesokan paginya sekitar pukul 06.00 Wita, motor tersebut sudah tidak berada di tempat.
Merasa menjadi korban pencurian, Adhe kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Pinang. Berbekal laporan polisi dan hasil penyelidikan di lapangan, petugas berhasil melacak keberadaan kendaraan yang hilang.
Saat dilakukan penangkapan, polisi menemukan sepeda motor Honda Genio bernomor polisi KT 6938 FS yang dilaporkan hilang berada dalam penguasaan tersangka. Dari hasil pemeriksaan, DJ mengaku membeli motor tersebut melalui transaksi cash on delivery (COD) dengan seseorang yang dikenalnya melalui grup Facebook.
Yang mencurigakan, motor tersebut dijual dengan harga hanya Rp3,1 juta, jauh di bawah harga pasaran. Selain itu, kendaraan juga tidak dilengkapi dokumen kepemilikan seperti STNK maupun BPKB.
“Tersangka mengaku mengetahui motor yang dibelinya tidak memiliki dokumen kepemilikan.
Transaksi kemudian dilanjutkan melalui komunikasi WhatsApp dan keduanya sepakat bertemu di kawasan Jalan Poros Samarinda-Tenggarong untuk melakukan COD,” ungkap Aksaruddin.
Polisi menduga tersangka sengaja mengabaikan kejanggalan dalam transaksi tersebut. Harga yang sangat murah serta tidak adanya dokumen kendaraan menjadi indikasi kuat motor tersebut berasal dari tindak pidana.
Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Genio warna hitam dan satu unit telepon genggam yang digunakan dalam proses transaksi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 juncto Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penadahan. Saat ini penyidik masih mendalami identitas pelaku utama pencurian yang menjual kendaraan tersebut kepada tersangka. (zul)
Editor: M Khaidir


