Samarinda, Busam.ID – Ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merek diamankan petugas saat operasi cipta kondisi (Cipkon) yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda bersama TNI, Polri, dan Denpom, Sabtu (30/5/2026) malam hingga Minggu (31/5/2026) dini hari.
Operasi tersebut mengungkap praktik penjualan miras secara bebas di sejumlah warung kelontong. Dari 6 lokasi yang menjadi sasaran pemeriksaan, petugas menyita sedikitnya 282 botol minuman beralkohol berbagai jenis. Temuan tersebut langsung diamankan sebagai barang bukti untuk proses lebih lanjut.
Lokasi yang menjadi sasaran kegiatan ini adalah Jalan KS. Tubun, Jalan M. Said, Jalan Teuku Umar, Jalan Imam Bonjol dan Jalan AM. Sangaji
Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, mengatakan razia dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama perayaan hari besar keagamaan.
“Dari 6 warung kelontong yang kami periksa, kami mengamankan 282 botol miras berbagai jenis yang dijual di lokasi tersebut,” ujarnya.
Tak hanya menemukan minuman keras, petugas juga mendapati sejumlah barang yang semestinya dijual melalui fasilitas kesehatan, seperti pipet dan jarum suntik, justru diperjualbelikan secara bebas di warung kelontong.
“Selain miras, kami juga menemukan pipet dan jarum suntik yang seharusnya dijual di apotek. Barang-barang tersebut turut kami amankan,” kata Anis.
Operasi gabungan itu turut menyasar sejumlah titik yang kerap menjadi lokasi aktivitas penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS). Petugas menertibkan badut jalanan, anak jalanan, pengemis, manusia silver, hingga penjual tisu yang beroperasi di sejumlah persimpangan lampu merah.
2 badut jalanan diamankan di kawasan Jalan Teuku Umar. Sementara di kawasan Slamet Riyadi, petugas sempat melakukan pengejaran terhadap sejumlah PMKS yang berusaha melarikan diri saat razia berlangsung. Dari lokasi tersebut, petugas juga mengamankan 2 unit sepeda yang diduga digunakan saat beraktivitas di jalanan.
Seluruh barang bukti hasil operasi kini telah diserahkan kepada penyidik Satpol PP untuk menjalani proses administrasi dan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.(Zul)
Editor: M Khaidir


