Pencuri Uang Brankas Alfamidi Akhirnya Tertangkap

Busam ID
Pelaku pencurian brankas Alfamidi berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang setelah sempat kabur dan bersembunyi di kawasan hutan Jalan Gerilya. Foto by Zulkarnain

Samarinda, Busam.ID – Aksi kejar-kejaran menegangkan terjadi di kawasan Jalan Gerilya, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Jumat (5/6/2026) malam. Seorang pria yang diduga mencuri uang dari brankas sebuah minimarket berusaha melarikan diri saat diburu polisi hingga masuk ke kawasan semak dan hutan di sekitar lokasi.

Namun pelariannya tak berlangsung lama. Setelah dilakukan pengejaran oleh anggota Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang, pelaku akhirnya berhasil diringkus sekitar pukul 21.00 Wita.

Kapolsek Sungai Pinang AKP Aksaruddin mengatakan, pria yang diamankan tersebut adalah MF (20), warga Tenggarong, Kutai Kartanegara. Ia diduga sebagai pelaku pencurian uang di sebuah gerai Alfamidi di Jalan Lambung Mangkurat, Kelurahan Sungai Pinang Dalam.

Kasus itu bermula Jumat pagi sekitar pukul 08.00 Wita saat karyawan toko sedang melakukan aktivitas membuka gerai. Saat itu salah seorang pegawai meletakkan kunci brankas di atas galon yang berada di teras depan toko.

Situasi tersebut rupanya dimanfaatkan pelaku. Berdasarkan hasil penyelidikan, MF diduga masuk ke area kasir, mengambil kunci yang ditinggalkan karyawan, lalu membuka brankas dan membawa kabur uang tunai yang tersimpan di dalamnya.

Akibat kejadian tersebut, pihak toko mengalami kerugian sebesar Rp4,22 juta dan segera melaporkannya kepada polisi.

Menerima laporan tersebut, Tim Nort Cheetah Opsnal Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang langsung melakukan penyelidikan. Rekaman CCTV menjadi petunjuk penting yang membantu polisi mengidentifikasi pelaku.

Berbekal hasil analisis rekaman kamera pengawas dan informasi lapangan, polisi akhirnya mengetahui keberadaan pelaku di kawasan Jalan Gerilya malam harinya.

Saat akan diamankan, MF sempat berupaya melarikan diri. Pelaku bahkan mencoba bersembunyi di area semak dan hutan untuk menghindari kejaran petugas. Namun upaya tersebut gagal setelah polisi berhasil mengepung dan menangkapnya.

“Dari hasil penyelidikan dan petunjuk CCTV, pelaku berhasil kami identifikasi dan diamankan pada malam hari. Saat ditangkap, pelaku sempat berusaha kabur namun berhasil diamankan anggota di kawasan Jalan Gerilya,” ujar Aksaruddin, Sabtu (6/6/2026).

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan uang tunai Rp800 ribu yang diduga merupakan sisa hasil pencurian serta pakaian yang dikenakan saat beraksi dan terekam kamera CCTV.

Tak hanya itu, hasil interogasi mengungkap MF diduga juga pernah terlibat dalam kasus pencurian telepon genggam di kawasan Jalan Lambung Mangkurat. Informasi tersebut kini masih didalami penyidik untuk pengembangan kasus lebih lanjut.

Saat ini pelaku telah ditahan di Polsek Sungai Pinang dan dijerat dengan pasal pencurian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi juga masih menelusuri keberadaan sisa uang hasil kejahatan yang belum ditemukan. (zul)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *