Samarinda, Busam.ID– Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda menetapkan dan menahan 8 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Samarinda Gajah Mada, khususnya di Unit Temindung dan Unit Sei Pinang Dalam.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Samarinda, Rabu (17/6/2026), setelah serangkaian pemeriksaan saksi dan pendalaman alat bukti dilakukan selama proses penyidikan.
8 tersangka tersebut masing-masing berinisial WW, MGF, SM, NA, MA, AB, NL, dan II. Dari jumlah tersebut, WW dan MGF merupakan pegawai internal BRI yang bertugas sebagai Mantri KUR, sedangkan 6 tersangka lainnya diduga berperan sebagai perantara atau calo dalam pengurusan kredit.

Penyidik menduga para tersangka bekerja sama merekayasa data dan identitas calon debitur agar memenuhi persyaratan memperoleh fasilitas KUR. Dalam praktiknya, para calo mencari warga yang bersedia meminjamkan identitas dengan imbalan tertentu, kemudian data tersebut digunakan untuk mengajukan kredit meski tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Selain menggunakan dokumen yang tidak valid, penyidik juga menemukan adanya pembuatan surat izin usaha serta foto tempat tinggal dan lokasi usaha yang diduga tidak sesuai fakta di lapangan. Setelah kredit dicairkan, buku rekening dan kartu ATM para debitur dikuasai oleh pihak perantara, sementara dana kredit digunakan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam praktik tersebut.
Untuk perkara di Unit Sei Pinang Dalam, hasil audit investigasi internal BRI menemukan sekitar 23 rekening kredit bermasalah yang diberikan kepada debitur yang tidak memiliki usaha dan tidak memenuhi syarat penerima KUR. Nilai penyaluran kredit yang diduga tidak sesuai prosedur mencapai sekitar Rp897 juta, dengan estimasi awal kerugian keuangan negara sebesar Rp338 juta.
Sementara itu, pada Unit Temindung, penyidik menemukan sekitar 87 rekening kredit yang diduga diajukan menggunakan data tidak sesuai ketentuan. Nilai kredit yang disalurkan secara tidak semestinya mencapai sekitar Rp3,07 miliar, dengan kerugian negara berdasarkan perhitungan awal ahli Kantor Akuntan Publik sebesar Rp1,14 miliar. Nilai tersebut masih berpotensi bertambah seiring pengembangan penyidikan.
Kasipidsus Kejari Samarinda, Mochamad Arifianto, menegaskan bahwa penyidikan dilakukan berdasarkan hasil audit dan alat bukti yang diperoleh penyidik. Ia memastikan proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh alat bukti yang cukup dan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Kami akan terus mendalami perkara ini untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kejaksaan berkomitmen mengawal penanganan perkara korupsi secara profesional, objektif, dan transparan,” ujar Muhammad Arif.
Para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan dalam kondisi sehat, seluruh tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas I Samarinda, terhitung sejak 17 Juni hingga 6 Juli 2026.
Kepala Kejari Samarinda, Haedar, menegaskan penetapan tersangka merupakan bentuk komitmen institusinya dalam menegakkan hukum secara profesional dan akuntabel. Ia memastikan setiap pihak yang terbukti memenuhi unsur tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (adit)
Editor: M Khaidir


