Samarinda, Busam.ID–Pemprov Kaltim menerapkan pola baru dalam pelaksanaan program transmigrasi dengan memberikan porsi lebih besar kepada masyarakat lokal. Kebijakan tersebut sejalan dengan arahan pemerintah pusat yang mendorong pemberdayaan penduduk sekitar kawasan transmigrasi sebagai penerima manfaat utama program.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Rozani Erawadi, mengatakan penempatan transmigran terbaru dilakukan di Unit Permukiman Transmigrasi (UPT) Keladen, Desa Kerang, Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser.
Sebanyak 50 kepala keluarga (KK) yang baru menempati kawasan tersebut seluruhnya berasal dari wilayah sekitar Kabupaten Paser. Langkah ini menjadi bagian dari implementasi kebijakan yang mengutamakan masyarakat lokal dibandingkan pola transmigrasi lama yang identik dengan perpindahan penduduk dari luar pulau.
“Yang ditempatkan sekarang ada 50 kepala keluarga dan semuanya warga lokal. Artinya berasal dari sekitar Kabupaten Paser, bukan dari luar daerah atau luar pulau,” ujar Rozani, Rabu (17/6/2026).
Menurutnya, pemerintah kini mengarahkan sekitar 75 persen kuota transmigrasi untuk masyarakat lokal. Kebijakan tersebut diharapkan mampu membuka kesempatan yang lebih luas bagi warga sekitar untuk meningkatkan taraf hidup melalui program transmigrasi.
“Kebijakan sekarang memang lebih memprioritaskan warga lokal. Jadi masyarakat sekitar kawasan diberikan kesempatan lebih besar untuk menempati kawasan transmigrasi,” katanya.
Saat ini, Kaltim memiliki 2 kawasan transmigrasi aktif, yakni di Desa Kerang, Kabupaten Paser, dan kawasan Maloy, Kabupaten Kutai Timur. Namun hingga kini, penempatan transmigran baru dilakukan di kawasan Kerang.
Rozani menjelaskan, UPT Keladen memiliki kapasitas hingga 200 kepala keluarga, sementara jumlah penghuni saat ini baru sekitar 110 kepala keluarga. Sebagian kecil di antaranya merupakan transmigran yang berasal dari luar Kaltim.
Meski masih terdapat warga dari luar daerah seperti Banten, Nusa Tenggara Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur, jumlahnya relatif sedikit dibandingkan transmigran lokal.
“Ada yang berasal dari Banten, NTB, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Tapi jumlahnya tidak dominan. Sisanya lebih banyak warga lokal atau interlokal,” jelasnya.
Ia menambahkan, penempatan transmigran dari luar daerah sepenuhnya bergantung pada kebijakan Kementerian Transmigrasi. Pemerintah daerah hanya menyesuaikan dengan kuota dan jadwal yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Kalau nanti ada penempatan lagi, itu tergantung kebijakan kementerian. Kapan penempatannya, kita menunggu arahan dari pusat,” ujarnya.
Sementara itu, kawasan transmigrasi Maloy di Kabupaten Kutai Timur hingga kini masih belum dihuni, meskipun status kawasan dan sejumlah infrastruktur pendukung telah tersedia.
Menurut Rozani, berbagai fasilitas dasar seperti sarana sosial dan infrastruktur penunjang telah dibangun untuk mendukung aktivitas masyarakat di kawasan tersebut. Karena itu, pihaknya berharap pemerintah pusat segera membuka penempatan transmigran agar fasilitas yang telah disiapkan dapat dimanfaatkan secara optimal.
“Untuk Maloy memang belum ada penempatan. Kawasannya sudah ditetapkan sebagai kawasan transmigrasi dan beberapa infrastruktur pendukung seperti fasilitas sosial juga sudah dibangun,” katanya.
Ia menilai perubahan arah kebijakan transmigrasi yang lebih berfokus pada masyarakat lokal tidak hanya bertujuan untuk pemerataan penduduk, tetapi juga menjadi strategi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi kawasan dan meningkatkan kesejahteraan warga sekitar.
Dengan pendekatan tersebut, program transmigrasi diharapkan mampu menjadi sarana pemberdayaan masyarakat lokal sekaligus mengoptimalkan potensi wilayah yang telah disiapkan pemerintah untuk pengembangan permukiman dan kegiatan ekonomi baru. (adit)
Editor: M Khaidir


