Pengedar Sabu di Tenggarong Seberang Berhasil Ditangkap

Busam ID
DH (26) diamankan beserta barang bukti narkoba dan lainnya di Polsek Tenggarong Seberang. Foto by IPTU Rizky Tovas

Samarinda, Busam.ID – Upaya seorang pria melarikan diri melalui pintu belakang rumah berakhir sia-sia. Saat anggota Polsek Tenggarong Seberang Kutai Kartanegara (Kukar) mengetuk pintu rumah yang diduga menjadi lokasi transaksi narkoba, pemuda tersebut panik dan berusaha kabur. Namun, pelariannya berhasil digagalkan petugas.

Dari penggerebekan itu, polisi menemukan 15 paket sabu siap edar dengan berat kotor sekitar 23,11 gram, lengkap dengan timbangan digital, alat takar, hingga uang tunai jutaan rupiah yang diduga hasil transaksi narkotika.

Kapolsek Tenggarong Seberang, IPTU Rizky Tovas, Selasa (7/7/2026), mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai sebuah rumah di Dusun Rapak Rejo, Desa Kerta Buana, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara, sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Menindaklanjuti informasi itu, anggota Unit Reskrim Polsek Tenggarong Seberang langsung melakukan penyelidikan Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 19.00 Wita,” ujarnya.

Saat tiba di lokasi dan mengetuk pintu rumah, salah seorang penghuni justru berusaha melarikan diri melalui bagian belakang rumah. Petugas yang telah bersiaga berhasil menangkap pria tersebut sebelum berhasil kabur. “Pelaku diketahui bernama DH (26), warga Desa Kerta Buana, Kecamatan Tenggarong Seberang,” terangnya.

Dalam penggeledahan, polisi menyita 15 poket yang diduga berisi sabu dengan berat kotor sekitar 23,11 gram, 2 plastik klip kosong, 1 unit timbangan digital, 2 sedotan takar, 1 pipet hisap sabu, 1 telepon genggam, dompet, kartu SIM, serta uang tunai sebesar Rp4.550.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Kepada penyidik, DH mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut merupakan miliknya. Polisi kemudian mengamankan tersangka beserta seluruh barang bukti ke Polsek Tenggarong Seberang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (zul)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *