Samarinda, Busam.ID – Penanganan kasus dugaan korupsi pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) Kementerian Transmigrasi untuk aktivitas pertambangan oleh JMB Group di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memasuki babak baru. Setelah berhasil menyelamatkan aset dan uang negara senilai lebih dari Rp699,7 miliar, tim jaksa kini resmi melimpahkan perkara 7 terdakwa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim), Gusti Hamdani, menjelaskan pelimpahan dilakukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Kaltim bersama Kejaksaan Negeri Kikar dalam 7 berkas perkara yang dipisahkan (splitsing).
“7 terdakwa tersebut terdiri dari 4 mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara serta 3 pihak swasta yang merupakan petinggi perusahaan di bawah JMB Group,” terang Gusti Hamdani, Rabu (8/7/2026).
4 mantan pejabat yang menjadi terdakwa yakni HM, BH, HA dan AD yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kutai Kartanegara pada periode 2005 hingga 2014. Sementara dari pihak swasta terdapat BT, GT dan DA yang menjabat sebagai direktur di sejumlah perusahaan dalam JMB Group, di antaranya PT JMB, PT KRA dan PT ABE.
“Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Timur, perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp6.858.493.143.079,18 atau sekitar Rp6,85 triliun,” ungkapnya.
Meski demikian, selama proses penyidikan hingga penuntutan, sejumlah terdakwa telah menitipkan uang sebagai pengganti kerugian negara dengan total Rp699.704.988.362 atau sekitar Rp699,7 miliar.
“Nilai tersebut terdiri dari penitipan uang tahap penyidikan sebesar Rp271,73 miliar dan tahap penuntutan sebesar Rp427,97 miliar. Selain uang rupiah, penyidik juga menerima berbagai mata uang asing, termasuk US$103.025, dolar Singapura, dolar Australia, euro, dolar Hong Kong, ringgit Malaysia, ringgit Brunei, won Korea, yuan Tiongkok hingga franc Swiss,” bebernya.
Tidak hanya uang tunai, penyidik turut menyita sejumlah aset bergerak dan tidak bergerak yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut.
Beberapa kendaraan mewah yang disita antara lain satu unit Hyundai Creta Prime, Lexus LX570, Hyundai Ioniq 6 EV serta Mitsubishi Pajero Sport. Penyidik juga menyita sejumlah perhiasan, jam tangan, tas bermerek hingga beberapa bidang tanah yang berada di sejumlah lokasi.
“Seluruh barang bukti kendaraan kini dititipkan di gudang barang bukti Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara maupun Badan Pemulihan Aset Kejaksaan,” tambahnya.
Dalam perkara ini, para terdakwa didakwa melanggar ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan dakwaan primer maupun subsider, yang ancaman hukumannya mencakup pidana penjara, pembayaran uang pengganti, hingga perampasan aset hasil tindak pidana.
Dengan telah dilimpahkannya berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Samarinda, proses hukum kasus korupsi yang disebut merugikan negara hingga Rp6,85 triliun itu kini memasuki tahap persidangan. Jaksa juga akan terus mengawal upaya pemulihan kerugian keuangan negara melalui penyitaan dan pengembalian aset para terdakwa. (zul)
Editor: M Khaidir


