Parkir Sembarangan, 15 Ban Kendaraan Digembosi

Busam ID
Dishub Kota Samarinda menggembok 1 kendaraan roda 4 di Jalan Juanda, Senin (21/9/2026). Foto Duri

Samarinda, Busam.ID – Parkir sembarangan di ruas jalan Kota Samarinda berujung sanksi tegas. Sedikitnya 15 kendaraan ditindak petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda karena kedapatan parkir di lokasi yang tidak diperbolehkan, Senin (21/9/2026).

Penindakan dilakukan dengan cara menggembosi ban kendaraan, terdiri dari 5 kendaraan roda 4 dan 10 kendaraan roda 2.

Langkah tersebut dilakukan Dishub bukan sekadar untuk menertibkan kendaraan yang berhenti sembarangan, tetapi juga sebagai peringatan agar masyarakat tidak menjadikan badan jalan sebagai area parkir.

Kasi Pengendalian dan Ketertiban Dishub Samarinda, Duri, mengatakan penindakan dilakukan di sejumlah titik yang dinilai kerap digunakan untuk parkir secara sembarangan.

“Yang digembos kurang lebih 15 unit. R4 ada 5 dan R2 ada 10 unit,” ujar Duri.

Salah satu lokasi penindakan berada di Jalan PMI. Selain menggembosi ban, petugas juga memberikan tindakan lebih tegas terhadap 2 kendaraan roda 4 yang kedapatan melanggar di Jalan Juanda, tepat di depan Kantor Imigrasi.

Kedua kendaraan tersebut dikenai sanksi penggembokan.

Tak berhenti pada tindakan di lapangan, Dishub juga menerapkan denda bagi kendaraan yang sebelumnya telah diderek maupun digembok.

“Yang diderek Rp3 juta. Minggu lalu ada 3 kendaraan yang kena Rp3 juta,” jelasnya.

Sementara kendaraan yang dikenai penggembokan dikenakan denda sebesar Rp1 juta. Sedikitnya 4 kendaraan tercatat telah mendapatkan sanksi dengan nominal tersebut.

Dishub Samarinda memastikan penertiban parkir akan terus dilakukan secara berkala, terutama di ruas jalan yang kerap digunakan sebagai lokasi parkir sembarangan.

Langkah ini dinilai penting karena kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya bukan hanya mengganggu estetika kawasan, tetapi juga dapat mengambil ruang gerak kendaraan lain dan berpotensi menghambat kelancaran lalu lintas.

Dishub mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap remeh aturan parkir. Pengemudi diminta memastikan kendaraannya diparkir di lokasi yang diperbolehkan dan tidak menggunakan ruang jalan yang dapat mengganggu pengguna jalan lainnya.

“Penertiban ini bukan hanya untuk memberikan sanksi kepada pelanggar, tetapi juga agar masyarakat lebih tertib dalam menggunakan ruang jalan,” pungkasnya. (Zul)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *