Mediasi Tak Temui Titik Temu, Keluarga Ediyanto Wong Pilih Jalur Hukum

Busam ID
Keluarga Ediyanto Wong didampingi kuasa hukum saat memberikan penjelasan terkait dugaan kelalaian RSUD AWS.Foto by Adit/Busam.ID

Samarinda, Busam.ID – Upaya mediasi yang ditempuh keluarga Ediyanto Wong terkait persoalan tindakan medis di RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda belum membuahkan penyelesaian yang diharapkan.

Setelah menjalani serangkaian pertemuan selama beberapa bulan, keluarga kini memberikan kuasa kepada Firma Hukum JMJ & Partners untuk menempuh langkah hukum.

Persoalan yang dipermasalahkan berkaitan dengan wire atau kawat medis yang menurut keluarga tertinggal di area jantung Ediyanto setelah menjalani tindakan pemasangan ring pada Februari 2026.
Berdasarkan keterangan keluarga, kawat tersebut memiliki panjang sekitar 2 sentimeter.

Sebelum memilih jalur hukum, keluarga mengaku telah mengikuti sedikitnya 14 kali pertemuan dengan pihak terkait. Mediasi berlangsung sejak 20 April hingga 14 Agustus 2026.

Namun, rangkaian pertemuan tersebut belum menghasilkan penyelesaian yang diharapkan keluarga. Komunikasi dengan dokter yang menangani Ediyanto juga disebut tidak lagi berlanjut setelah sekitar Agustus 2026.

Perkara ini sebelumnya turut mendapat perhatian Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltim.
Berdasarkan hasil evaluasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang disampaikan Dinkes Kaltim, tidak ditemukan unsur malapraktik dalam tindakan medis tersebut.

Meski demikian, audit mencatat sejumlah aspek yang masih perlu diperbaiki, terutama terkait tata kelola klinis, pelaporan, serta komunikasi antara tenaga medis dengan pasien dan keluarga.

Kepala Dinkes Kaltim Jaya Mualimin pada Agustus 2026 menyebut proses mediasi telah selesai. Ia juga menyampaikan terdapat sejumlah aspek pelayanan yang perlu dibenahi.

Dokter yang menangani Ediyanto disebut mendapatkan pembinaan dan peringatan selama enam bulan.

Anak Ediyanto, Dessy Wongso, mengatakan keluarga sebenarnya masih membuka harapan adanya itikad baik dari pihak dokter maupun rumah sakit.
Menurutnya, persoalan yang dialami sang ayah merupakan musibah yang tidak diinginkan siapa pun. Namun, keluarga tetap menginginkan adanya penjelasan dan pertanggungjawaban.

“Memang ini musibah, kita tidak ada yang menginginkan ini semua, tapi itikad baik itu yang kita harapkan. Sebagai tenaga medis seharusnya ada sumpah yang sudah diberikan, dan yang kita harapkan ada pertanggungjawaban dari pihak dokter dan rumah sakit,” ujar Dessy kepada awak media di Samarinda, Sabtu (26/9/2026).

Dessy menyebut komunikasi terakhir keluarga dengan dokter berlangsung sekitar Agustus 2026. Setelah itu, keluarga mengaku tidak memperoleh respons seperti yang diharapkan.

Keluarga kemudian memberikan kuasa kepada Firma Hukum JMJ & Partners pada 14 September 2026 untuk mengambil langkah hukum.

Berawal dari Tindakan Medis Februari 2026
Persoalan tersebut bermula pada 19 Februari 2026 ketika Ediyanto menjalani hemodialisis. Saat itu, kondisinya disebut menurun dan mengalami keluhan nyeri pada bagian dada serta punggung.

Ediyanto kemudian menjalani tindakan di Cath Lab RSUD AWS, termasuk pemasangan stent.
Dua hari setelah tindakan tersebut, keluarga membawanya ke Mount Elizabeth Novena Hospital, Singapura, untuk mendapatkan pemeriksaan lanjutan.

Menurut keterangan keluarga, dokter di Singapura menemukan adanya wire atau kawat medis di area jantung Ediyanto. Kawat tersebut disebut tidak diambil karena berisiko mengenai pembuluh darah utama.

“Dari pihak Singapura memutuskan untuk tidak diambil. Karena ini adalah nadi utama di jantung. Jadi kawat itu dibiarkan secara natural membuntu. Namun ternyata setelah operasi besar bypass, bapak masih mengalami kesulitan,” kata Dessy.

Keluarga juga menyampaikan adanya keluhan pada bagian tangan yang menurut mereka berkaitan dengan proses penanganan wire tersebut.
“Akibat itu. Itu pun terjadi akibat ada tarik paksa dari pencabutan wire,” ujarnya.

Selain keberadaan wire, kuasa hukum keluarga juga mempersoalkan sejumlah hal lain. Di antaranya dugaan kurangnya penjelasan sebelum tindakan medis, isi rekam medis, serta rekaman atau CD yang berkaitan dengan prosedur medis.

Poin-poin tersebut merupakan klaim dari pihak keluarga dan kuasa hukum yang kini menjadi bagian dari proses hukum yang mereka tempuh.
Di sisi lain, keluarga menyatakan tetap membuka ruang komunikasi dan pertemuan apabila terdapat upaya penyelesaian.

Namun setelah mediasi berlangsung selama berbulan-bulan tanpa hasil yang sesuai harapan, keluarga memilih membawa persoalan tersebut ke jalur hukum untuk memperoleh kejelasan dan pertanggungjawaban.

“Yang kita harapkan ada pertanggungjawaban dari pihak dokter dan rumah sakit,” tutup Dessy.(Adit)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *