Samarinda, Busam.ID – Beredar surat panggilan Polri terhadap individu Edy Mulyadi, terkait tuntutan banyak elemen masyarakat di Kaltim karena video ujaran kebencian Edy M di kanal youtube-nya, yang mencap Kalimantan sebagai ‘tempat jin buang anak, pasar gendoruwo dan kuntilanak serta tempat monyet’.
Surat dari Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana Siber bernomor S.Pgl/31/I/Res.25/2022/Ditipidsiber, memanggil Edy M pria kelahiran Jakarta 8 Agustus 1966 itu, agar menghadiri panggilan Polri dalam kapasitas sebagai saksi kasus dugaan ujaran kebencian berdasaran atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) dan/atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dan/atau yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau menyiarkan suatu berita yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap melalui media elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU No19 Th 2016.
Surat panggilan bertanggal 26 Januri 2022 itu, ditandatangani Direktur Tindak Pidana Siber Polri Brigjen Pol Asep Edi Suheri SIK MSi. Dilihat dari nota serah terima, surat tersebut belum diterima pihak Edy M selaku saksi terpanggil.
Mengenai surat pemanggilan ini, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo menyatakan, dilihat dari format suratnya, maka upaya pemanggilan itu benar adanya.
“Kalau dilihat sekilas dari suratnya, pemanggilan itu benar adanya,” ungkap Yusuf.
Salah seorang warga Kalimantan Ryan, mengaku lega jika akhirnya Edy M mulai diseret ke ranah hukum. Sebagaimana tuntukan banyak pihak di Kaltim agar yang bersangkutan diproses hukum mengingat perkataannya yang telah melukai banyak warga Kalimantan khususnya Kaltim.
“Bagusnya sebelum ngomong di video itu, dia (EM) ke sini deh. Ayo saya temenin keliling Kaltim biar tau kalau daerah ini kotanya juga berkembang, adat budaya masyarakatnya lebih kurang dengan daerah lain. Jadi karena dia sudah ucapkan dan menyinggung banyak warga Banua Etam, maka konsekuensi logis dia harus diproses hukum,” cetus Ryan. (an)








