Bali, Busam.ID – Gubernur Kaltim Isran Noor menginisiasi pembahasan dokumen usulan 31 provinsi penghasil Sumber Daya Alam (SDA), kelapa sawit dan bahan tambang. Pembahasan dilakukan di Hotel Anvaya, Senin (9/5/2022) Kuta Bali.
Pasca ditetapkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang salah satunya mengatur Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH-SDA).
“Tidak boleh ada kata putus asa dalam memperjuangkan kepentingan daerah,” tukas Isran secara tegas dihadapan ratusan tamu dan undangan.
Menurutnya, untuk menjaga kepentingan daerah dipandang perlu agar Gubernur Provinsi penghasil sumber daya alam dapat menyepakati dan selanjutnya mengusulkan secara tertulis kepada pemerintah terkait skema serta penambahan jenis komponen DBH-SDA seperti yang diamanahkan dalam Pasal 123 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

Dikatakannya, pertemuan tersebut merupakan moment Bersama untuk membahas dan memperjuangkan hak provinsi penghasil sumber daya alam.
“Undang-Undang akan diberlakukan pada tahun 2024. Kita ini berjuang untuk kesinambungan bagaimana kondisi pembangunan bangsa untuk di masa depan, tidak ada kepentingan Isran Noor atau Gubernur lainnya, ini merupakan kepentingan bersama,” ujarnya.
Bahkan, dikatakannya, dia selaku Wakil Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) sejak awal pada saat pembahasan awal undang-undang itu mengusulkan agar 50 persennya diberikan ke daerah penghasil.
“Kalau ada revisi undang-undang keuangan negara saya usulkan itu 50 persen diberikan ke daerah, 50 persennya lagi dikelola pemerintah pusat. Namun, usulan saya itu tidak diakomodir tapi sempat dibahas oleh DPR RI Komisi 11,” cetusnya.
Tampak hadir pada acara itu Gubernur Riau, Syamsuar, Gubernur Jambi, Al Haris dan Gubernur Sulawesi Tengah, Rusdy Mastura serta perwakilan dari 31 provinsi lainnya. (tp/pt/adv/diskominfokaltim)
Editor: Redaksi BusamID








