Bontang, Busam.ID – Polres Bontang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan 1 Jenis sabu-sabu seberat 44.35 Gram Bruto di wilayah Kecamatan Muara Badak.
Dalam pengungkapannya, petugas berhasil mengamankan 5 orang pelaku yang ditangkap di lokasi yang berbeda.
Dalam konferensi persnya, Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya didampingi oleh Kasihumas Iptu Mandiyoni, Kasat Narkoba Iptu Muhammad Yazid, Kanit Opsnal Satresnarkoba Ipda Anfasa Oemar, Kasie Propam Iptu I Gede Eka.
Kapolres Bontang melalui Satresnarkoba berhasil mengamankan 5 orang tersangka yaitu H ( 43 ),warga Jalan P Bendahara Kelurahan Tenun Kecamatan Samarinda Seberang Kota Samarinda, HY ( 28 ) Jalan Kapiten Toko Lima Kecamatan Muara Badak Kabupaten Kukar, J (22 ) warga Kelurahan Tenun Kecamatan Samarinda Seberang Kota Samarinda, AVA ( 23 ) Warga Jalan P Bendahara Kel Tenun Kec Samarinda Seberang kota Samarinda,dan S ( 41) Warga Jalan P. Bendahara Kelurahan Tenun Kecamatan Samarinda Seberang kota Samarinda.
“Kasus ini terungkap berkat kerjasama masyarakat atas laporannya terkait adanya transaksi narkotika jenis sabu di empang Muara Kadutan, Desa Saliki, Kecamatan Muara Badak, selanjutnya anggota Satresnarkoba dibantu Tim Rajawali Satreskrim menuju lokasi yang dimaksud,” terang Yusep, Selasa (4/10/2022).
Diawali dengan pengkapan pelaku H, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip berisi barang yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,51 gram, 1 Buah alat hisap/ bong, 1 Unit Hp Samsung warna hitam, 1 Bungkus plastik klip, 1 Buah celana Levis warna abu-abu merk Lexsus.
“Petugas kemudian melakukan pengembangan dan langsung melakukan pengejaran terhadap empat orang pelaku yang sudah diketahui identitasnya,”tambahnya.
Tersangka HY, J, AVA, dan S ditangkap di lokasi yang berbeda dan mengamankan 6 bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu, 1 unit HP Vivo warna hitam biru 1 unit HP Vivo, 1 unit HP Iphone Xr warna hitam,1 unit HP Oppo A16 warna silver, 1 unit HP Oppo A16 warna biru, 2 buah tas Hitam, 1 buah pipet kaca, 1 buah dompet warna kuning, 1 buah alat hisap/bong, 1 buah timbangan digital,1 unit kapal Speed Boat Yamaha 115 Pk, dan uang tunai sebanyak Rp.30.3 juta rupiah.
”Dari kelima tersangka ini petugas Satresnarkoba berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total 44,35 gram dan kini diamankan di Polres Bontang,” ungkapnya Yusep.
Atas perbuatannya kelima tersangka kita kenakan Pasal pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(dic)
Editor: Redaksi BusamID









