Ditresnarkoba Polda Kaltim Amankan Dua Pria Bawa Sabu

Busam ID
Tersangka SH (berbaju coklat) dan AP (berbaju abu-abu) bersama barang bukti yang diamankan polisi (foto by humas Polda Kaltim) Ditresnarkoba Polda Kaltim Amankan Dua Pria Bawa Sabu

Balikpapan, Busam.ID – Peredaran Narkoba di kota Balikpapan semakin menghawatirkan.

Hal ini dibuktikan dengan kembali tertangkapnya dua orang pengedar narkoba jenis sabu oleh Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim, Jumat (27/1/2023) .

Kedua pelaku adalah seorang Buruh harian lepas berinisial AO warga Jalan Handil Tarun RT 033 Kelurahan Teritip Kecamatan Balikpapan Timur, Kota Balikpapan.

Dan SH seorang wiraswasta, warga Jalan Pasar Gunung Tembak Nomor 06 RT 021 Kelurahan Teritip Kecamatan Balikpapan Timur, Kota Balikpapan
Dirreskoba Polda Kaltim Kombes Pol Rickynaldo Chairul menjelaskan, sebelumnya tersangka ini sudah diintai oleh anggota Sudit III Ditresnarkoba di sekitar Jalan Patriot Gunung 1 RT 12, Kelurahan Margomulyo Kecamatan Balikpapan Barat.

Kemudian pada hari Rabu 25 Januari 2023 sekira pukul 10.00 Wita, Team Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim mendapatkan informasi dari masyarakat, ada seorang yang melakukan jual beli narkotika di Jalan Handil Tarun Kecamatan Balikpapan Timur.

Mendapatkan informasi tersebut, Team Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim melakukan penyelidikan.

Dan, Jumat (27/1/2023) sekira pukul 00.30 Wita, berhasil dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki sesuai ciri yang diinformasikan.

Polisi menemukan AO tepat di depan rumahnya dan dilakukan penggeledahan. Dari AO ditemukan 4 bungkus narkotika jenis sabu seberat 16,12 gram brutto, 1 buah timbangan digital, 1 buah sendok takar didalam sebuah dompet dan terletak di belakang kulkas serta 1 buah HP android merk Readmi warna biru.

Setelah diintrogasi, AO mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari SH.

Tim Opsnal Subdit 3 bersama AO lantas menuju rumah SH sekira pukul 02.00 Wita.

Benar saja, ketika dilakukan penggeledahan ditemukan 5 bungkus plastik klip serta 1 buah hp merk Samsung warna biru.

Kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kaltim untuk diproses lebih lanjut.

“Saat ini kami masih terus mendalami jaringan yang melibatkan tersangka” ujarnya.

Tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 Tahun Penjara. (man)
Editor: Redaksi BusamID

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *