Balikpapan, Busam.ID – Tim Jatanras Polresta Balikpapan mengamankan dua orang pria berinisial LK (49) warga jalan Sultan Hasanudin Balikpapan, dan RS (50) warga Samarinda.
Keduanya diamankan lantaran terlibat aksi penjambretan saat berlangsung konser kolaborasi dalam rangka HUT ke-126 Kota Balikpapan di kawasan Lapangan Merdeka Balikpapan, Sabtu (11/2/2023) dan Minggu (12/2/2023) malam.
Kasubnit II Jatanras Polresta Balikpapan Ipda Sukaca Bayu Sakti menyampaikan, penangkapan keduanya ini berdasarkan dua Laporan Polisi (LP) namun dengan tempat yang sama di hari yang berbeda.
“Jadi di hari perdana, dia nimbrung dengan penonton lainya, satu diantara mereka menutupi dan satunya lagi mengambil kalung emas seberat 3 gram dari seorang balita kemudian kabur dan menjualnya pada kesekian harinya Rp 1 juta di pasar. Hasilnyanya dibagi dua” jelasnya kepada wartawan, Kamis (16/2/2023),
Merasa berhasil, LK seorang diri kemudian melakukan aksi yang sama saat konser di hari kedua. Saat itu, dia merampas sebuah kalung yang digunakan balita saat sedang berada di dekat sang ibunya.
Namun keberhasilan itu rupanya tak datang dua kali. Di aksi solonya itu, LK kepergok oleh ibu dari korban. Lantas ibu dari balita berteriak ‘maling’ sehingga warga yang ada disekitar langsung memergoki pelaku. LK kemudian diserahkan kepada polisi beserta barang bukti emas 3 gram.
“Dari terungkapnya LK inilah kami berhasil mengungkap pada kasus LP yang pertama. Di mana rupanya keduanya tinggal satu rumah,” terangnya.
Adapun untuk balita itu sendiri mengalami luka pada bagian leher mengingat korban menarik paksa kalung emas yang digunakan oleh balita tersebut.
“BB pada hari pertama sudah terjual dan kami masih mendalaminya. Begitupun terkait pengakuan keduanya yang mengaku baru kali ini melakukan aksi jambret,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya disematkan pasal 365 KUHP. (Muhammad M)
Editor: M Khaidir


