Samarinda, Busam.ID -Suasana haru mewarnai prosesi pernikahan seorang tahanan kasus narkotika bernama Irfan alias Ifan (22) yang terpaksa menikahi kekasihnya bernama Mulia, di Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda Jalan Yos Sudarso Senin (7/8/2023). Ini lantaran Ifan tersangkut kasus narkoba menjelang hari pernikahannya.
Pernikahan keduanya turut disaksikan keluarga kedua belah pihak, juga Kanit Reskrim Polsek KP Samarinda, IPDA Nur Zaqi dan jajarannya.
Sebelum dilaksanakan akad nikah, tersangka saat keluar dari ruang tahanan terlebih dahulu melakukan ritual adatnya yakni melewati kolong ibunya.
Pernikahan pun dilangsungkan kira-kira pukul 10.00 Wita dan berlangsung sederhana.
Menurut keterangan orang tua tersangka, Subairi, sebelumnya pernikahan sudah dijadwalkan usai Lebaran Idul Adha 1444 Hijriah, namun karena terbentur kasus narkoba sehingga terpaksa diundur.
“Kalau tidak terbentur oleh kasus ini, habis Lebaran Haji sudah dilangsungkan pernikahannya,” terang Subairi.
Subairi menambahkan, untuk acara resepsi perniikahan keduanya akan dilangsungkan setelah Ifan bebas.

Meski pernikahan berlangsung sederhana dan dilaksanakan di Polsek KP Samarinda, pihak keluarga mengaku bahagia atas terlaksananya prosesi pernikahan ini.
“Bahagia sekali pak, terimakasih banyak kepada Bapak Kapolsek KP Samarinda telah memfasilitasi pernikahan anak kami,” ucapnya.
Sementara Ifan saat dikonfirmasi usai melangsungkan prosesi pernikahan mengaku sedih.
“Sedih pak, karena pernikahan beda dengan yang lainnya. Saya berharap untuk pengguna narkoba agar segera berhenti, di sel tahanan itu tidak enak,” serunya.
Wakapolresta Samarinda, AKBP Eko Budiarto mengatakan pernikahan tersebut atas dasar kemanusiaan.
“Jadi kami memberikan izin tersebut atas dasar kemanusiaan,” terang Eko Budiarto.
Harapannya dengan pernikahan ini dapat memberikan dampak positif kepada tersangka.
“Saya doakan semoga sakinah mawaddah warohmah namun tetap juga harus kembali ke sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ucap Eko Budiarto.
Ifan warga Jalan Adam Malik terjerat kasus narkoba pada tanggal 28 Juni 2023. Dia terjaring razia di kawasan Polsek Pelabuhan.
Dari pemeriksaan dan penggeledahan di tubuhnya, petugas Reskrim Polsek KP Samarinda menemukan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 2 poket dengan berat 1.09 gram bruto.
Dari pengakuannya, barang tersebut dia beli dari seseorang untuk dikonsumsi sendiri.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 juncto 132 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (Zul)
Editor : A Risa


