Bawa 3 Poket Sabu, Pria Asal Kukar Ini Berhasil Diamankan

Busam ID
TH (29) diamankan di Polsek Tenggarong Seberang setelah kedapatan memiliki 3 poket sabu di Desa Bukit Pariaman. Foto by IPTU Rizky Tovas

Samarinda, Busam.ID – Informasi warga tentang dugaan transaksi narkoba di samping Masjid Nurul Hidayah, Desa Bukit Pariaman, Kecamatan Tenggarong Seberang, berujung pengungkapan kasus peredaran sabu oleh jajaran Polsek Tenggarong Seberang.

Seorang pria berinisial TH (29) diamankan petugas setelah kedapatan membawa 3 poket sabu dengan berat kotor sekitar 0,70 gram saat mengendarai sepeda motor di kawasan tersebut, Senin (29/6/2026) sekitar pukul 17.30 Wita.

Kapolsek Tenggarong Seberang, IPTU Rizky Tovas, mengatakan pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang menyebut lokasi di samping masjid itu kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Saat itu petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan mengendarai sepeda motor, kemudian dilakukan pemeriksaan,” ujarnya, Selasa (30/6/2026).

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 3 poket yang diduga berisi sabu yang disimpan di sepeda motor yang dikendarai pelaku. Selain narkotika, petugas juga mengamankan 1 unit telepon genggam merek Oppo A96 dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio GT yang digunakan tersangka.
Saat diinterogasi, Tohirin mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya.

“Tersangka mengakui sabu tersebut adalah miliknya, sehingga langsung kami amankan bersama seluruh barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Rizky.

Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi, serta melengkapi berkas perkara. Polisi juga mendalami asal-usul sabu tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Tenggarong Seberang.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal kepemilikan narkotika golongan I bukan tanaman sesuai ketentuan yang berlaku dan terancam hukuman pidana penjara. (zul)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *