Samarinda, Busam.ID – Sebuah fakta memilukan kembali mengungkap kelamnya kasus kekerasan seksual anak di bawah umur. Seorang remaja berusia 15 tahun di Samarinda, diduga menjadi korban predator anak selama bertahun-tahun hingga kini berujung hamil.
Kasus ini terungkap berkat kejelian seorang guru mengaji yang mencurigai perubahan fisik pada tubuh korban. Setelah didekati secara perlahan, korban akhirnya berani jujur dan mengaku telah menjadi korban kekerasan seksual. Sang guru kemudian berinisiatif melakukan tes kehamilan secara mandiri.
“Guru mengaji melihat perubahan perut korban. Setelah ditanya, korban akhirnya bercerita dan dilakukan tes kehamilan. Hasilnya positif,” ungkap Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim, Rina Zainun, Sabtu (26/6/2026).
Informasi memilukan tersebut diteruskan kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Kalimantan Timur, Anik Nurul Aini, yang langsung menginstruksikan TRC PPA Kaltim untuk melakukan asesmen dan pendampingan psikologis.
Berdasarkan hasil pendampingan, terungkap penderitaan korban sudah berlangsung sangat lama. Rentetan aksi bejat pelaku di antaranya:
“Kelas 5 SD, Korban pertama kali mengalami pelecehan seksual oleh pelaku, dan saat SMP, Tindakan pelaku semakin berani dan meningkat menjadi aksi pencabulan yang dilakukan berulang kali,” terangnya.
Namun di Januari 2026, Pelaku diduga melakukan pemerkosaan (persetubuhan) secara paksa. Korban sebenarnya tidak tinggal diam. Ia sempat melakukan perlawanan fisik demi mempertahankan diri, namun kalah tenaga.
“Korban sempat melawan dan memukul pelaku. Tetapi karena tubuh pelaku jauh lebih besar, korban akhirnya tidak mampu mempertahankan diri,” jelas Rina.
Setelah menerima pengakuan korban mengenai kejadian di awal tahun, tim pendamping langsung membawa korban ke rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan ultrasonografi (USG). Hasilnya mengejutkan, usia kandungan korban ternyata sudah memasuki bulan kelima.
Saat diinterogasi awal, terduga pelaku mencoba mengaburkan fakta dengan memberikan keterangan yang berubah-ubah untuk meringankan dosanya.
Awalnya, pelaku hanya mengaku sekadar mencium dan melakukan tindakan cabul. Namun, setelah didesak dalam pemeriksaan lebih lanjut, ia akhirnya mulai mengakui sebagian besar perbuatan bejatnya.
Meski demikian, TRC PPA Kaltim menegaskan pengakuan pelaku masih belum sepenuhnya jujur jika dicocokkan dengan bukti medis kehamilan korban. Penyidik kepolisian kini tengah mendalami inkonsistensi tersebut.
Didampingi oleh TRC PPA Kaltim, kakak kandung korban resmi melayangkan laporan hukum ke pihak kepolisian Jumat (25/6/2026) malam.
Saat ini, fokus utama tim gabungan bersama DP3A Kaltim tidak hanya mengawal proses hukum pelaku agar mendapat hukuman setimpal, melainkan juga menyelamatkan masa depan korban.
“Kami fokus pendampingan hukum, pemulihan psikologis, serta pemeriksaan kesehatan ibu dan bayi. Korban masih di bawah umur, sehingga membutuhkan perlindungan secara menyeluruh agar tidak mengalami trauma yang lebih berat,” tegas Rina. (zul)
Editor: M Khaidir


