Samarinda, Busam.ID – Setelah hampir 2 pekan menjadi sorotan publik, Satreskrim Polresta Samarinda akhirnya menetapkan penyelenggara even Samarinda Half Marathon berinisial VI (32), sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan.
Pengumuman itu disampaikan Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, dalam konferensi pers, Selasa (30/6/2026). Menurutnya, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti serta memeriksa para saksi dan korban.
Kasus ini bermula ketika lebih dari 100 peserta mendatangi Polresta Samarinda Sabtu (20/6/2026) lalu. Mereka melapor karena jadwal pengambilan race pack tak kunjung terlaksana. Tak ada panitia yang hadir, sementara perlombaan yang telah dipromosikan sejak lama juga batal digelar.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, kami menetapkan saudari VI sebagai tersangka,” kata Hendri.
Polisi mengungkap event tersebut berhasil menjaring 1.714 peserta dari 3 kategori lomba, yakni 5 kilometer, 10 kilometer, dan 21 kilometer.
“Biaya pendaftaran yang dipungut berkisar Rp132 ribu hingga Rp350 ribu. Dari seluruh peserta, penyelenggara berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp481.365.000,” ungkapnya.
Penyidik menemukan sebagian dana memang digunakan untuk keperluan teknis seperti pembayaran uang muka konveksi race pack, fotografer, tenaga kerja, hingga kebutuhan operasional lainnya. Namun, penyidik juga menemukan adanya penggunaan dana di luar kebutuhan penyelenggaraan yang menjadi dasar penetapan tersangka.
Kini, VI dijerat Pasal 492 juncto Pasal 486 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Berkas perkara pun tengah dirampungkan sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan. (zul)
Editor: M Khaidir


