Bontang, Busam.ID -SH (19) pemuda yang tinggal di Kecamatan Marangkayu ditangkap petugas lantaran telah melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur. Korban sebut saja Bunga (14), diketahui merupakan pacar dari pelaku. Perbuatan tak senonoh itu dilakukan pelaku padanSelasa (22/8/2022) sekira pukul 15.00 WITA.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kapolsek Marangkayu Iptu Fahrudi mengatakan, kasus terungkap berkat informasi dari kerabat korban yang menceritakan bahwa Bunga telah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan sang kekasih.
“Adik kandung dari ibu korban menyampaikan agar menanyakan perihal kelakuan Bunga yang melampaui batas,” ungkap Fahrudi Kamis (24/8/2023) siang.
Sang Ibu yang penasaran kemudian memanggil Bunga lantas menanyakan perihal yang disampaikan oleh adiknya.
“Saat ditanya, Bunga pun mengakuinya telah melakukan perbuatan layaknya suami istri dengan pacarnya,” jelas Fahrudi.
Bak disambar petir di siang bolong, sang ibu kaget atas pengakuannya. Merasa keberatan, pihak orang tua kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Marangkayu.
“Usai menerima laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap SH,” urai Fahrudi.
Pelaku berhasil diamankan di rumahnya dan saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan.
Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan tindakan asusila terhadap korban bukan yang pertama kali dan itu dilakukan di rumah korban.
“Sebelumnya terjadi pada Minggu (18/9/2022) lalu dan terakhir pada Minggu (30/4/2023) sekira pukul 15.00 WITA ,” terangnya.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Marangkayu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 81 Jo Pasal 76D Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
“Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara,” tutupnya. (Zul)
Editor : A Risa


