Samarinda, Busam.ID – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menggulirkan kebijakan untuk transformasi di bidang Pendidikan salah satunya dengan tidak lagi mewajibkan mahasiswa S1 menyusun skripsi sebagai syarat kelulusan.
Aturan mahasiswa tidak wajib skripsi ini tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Dilansir dari laman resmi Kemendikbudristek RI, peraturan baru ini telah ditetapkan sejak 16 Agustus 2023 dan menjadi perundang-undangan pada 18 Agustus 2023. Dan status peraturan Menteri tersebut kini sudah mulai berlaku.
Dalam penyampaiannya, Nadiem menyebut akan membuat syarat kelulusan yang lebih relevan. Nadiem mencontohkan syarat kelulusan yang tidak relevan dengan zaman dan alokasi waktu yang diatur sampai per menit per minggu dalam satu Satuan Kredit Semester (SKS).
Transformasi juga dicontohkan terkait standar nasional pendidikan tinggi yang lebih memerdekakan dijabarkan adalah terkait standar penelitian dan standar pengabdian.
“Beberapa perubahan adalah penyederhanaan lingkup standar penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dari delapan menjadi tiga standar, penyederhanaan pada standar kompetensi lulusan, serta penyederhanaan pada standar proses pembelajaran dan penilaian,” ucapnya.
Rektor Universitas Mulawarman (Unmul) Prof Abdunnur menanggapi kebijakan Mendikbudristekdikti melalui Permendikbud No. 53 Tahun 2023 yang memberikan keleluasan dan kemudahan secara akademik bagi tugas akhir mahasiswa khususnya untuk program studi terapan dalam penyelesaian studinya baik S1, S2 dan S3 dalam bentuk lain yakni prototipe, proyek dan lainnya sebagai pengganti Skripsi/Thesis Disertasi.
Namun, tanpa mengurangi makna dan konten ilmiah dari tugas akhir mahasiswa tersebut.
“Hal ini juga merupakan penyederhanaan standar kompentesi lulusan yang tidak lagi secara rinci tapi dengan merumuskan kompetensi sikap, IPTEK dan keterampilan mahasiswa secara terintegrasi,” ucapnya saat dihubungi, Rabu (30/8/2023).
Abdunnur melanjutkan, namun demikian ketentuan ini bisa dilakukan dengan terlebih dahulu setiap program studi yang ada harus membangun kurikulum berbasis terapan, berbasis project dan bentuk lainnya agar dapat penyelesaian tugas akhir mahasiswa tersebut tidak lagi wajib dalam bentuk skripsi, thesis dan disertasi.(Adit)
Editor: M Khaidir


