Samarinda, Busam.ID -Setelah beberapa minggu melakukan sosialisasi intensif terkait penertiban kendaraan yang parkir di pinggir Jalan Ir H Juanda, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda akan melaksanakan operasi penindakan langsung mulai Senin depan (11/9/23) hingga seterusnya.
Keputusan ini diambil setelah Dishub merasa cukup memberikan waktu sosialisasi kepada masyarakat.
Kepala Dishub Samarinda Hotmaralitua Manalu menjelaskan, bahwa pihaknya telah memberikan peringatan dan sosialisasi yang cukup terkait aturan parkir di trotoar dan pinggir jalan.
“Sejak tanggal tersebut, Dishub akan secara tegas mengambil tindakan langsung jika ada kendaraan yang parkir di trotoar atau pinggir jalan, langsung diderek,” ucap Hotma dengan tegas.
Ia kembali menekankan bahwa trotoar hanya diperuntukkan bagi pejalan kaki, dan tidak boleh digunakan untuk parkir kendaraan atau aktivitas lainnya.
Ia berharap bahwa upaya sosialisasi yang telah dilakukan selama beberapa minggu sebelumnya secara rutin dapat membuat masyarakat lebih sadar akan pentingnya mengikuti peraturan terkait parkir.
“Kami juga berharap bahwa dengan adanya operasi penindakan yang tegas mulai Senin depan, tidak akan ada lagi kendaraan yang parkir sembarangan di trotoar dan pinggir jalan,” tutup Hotma. (Ryan)
Editor : A Risa


