Samarinda, Busam.ID – Upaya meningkatkan luas kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Samarinda terus digenjot Pemkot Samarinda. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bekerja sama dengan jajaran Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Samarinda, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan juga TWAP (Tim Walikota untuk Akselerasi Pembangunan), melakukan pembongkaran 1 bangunan di belakang Plaza 21, Kawasan Citra Niaga pada Senin (11/9/23). Bangunan itu menghalangi akses ke Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Citra Niaga.
Saat pembongkaran bangunan berlangsung, tampak suara mesin senso dan sejumlah buruh yang memakai seragam berwarna kuning bertuliskan PUPR, dengan segenap tenaga menghancurkan bangunan tersebut.
Adapun bangunan yang dibongkar tersebut merupakan 1 dari 2 bangunan yang menutup akses ke RTH.
Kepala Bidang Aset BPKAD Kota Samarinda, Yusdiansyah, mengungkapkan bahwa pembongkaran bangunan tersebut dilaksanakan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan dokumen-dokumen terkait.
“Kami baru mengetahui adanya gangguan ini setelah memeriksa dokumen-dokumen sebelumnya bahwa tidak ada akses menuju RTH lantaran ditutup oleh 2 bangunan itu,” ujarnya.

Selain itu, Yusdiansyah juga menyatakan bahwa pihaknya telah memanggil pemilik bangunan yang bersangkutan.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pemilik bangunan tersebut sebelumnya memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) dari pemilik lama. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai izin yang diberikan oleh pihak pemerintah sebelumnya untuk pendirian bangunan tersebut,” ucap Yusdi.
Ia mengatakan bahwa pemilik bangunan saat ini secara persuasif meminta Pemerintah Kota Samarinda untuk memindahkan HGB-nya ke wilayah lain.
“Hal ini menjadi bagian dari evaluasi yang akan dilakukan pihak kami nantinya dan tentu akan berkoordinasi terlebih dahulu bersama Walikota saat ini untuk memahami proses perizinan dan pemindahan HGB yang terkait dengan pendirian bangunan tersebut,” papar Yusdi.
Tindakan ini menunjukkan komitmen Pemkot Samarinda dalam menjaga dan mengembangkan ruang terbuka hijau demi kepentingan masyarakat dan lingkungan.
Selain itu, pembongkaran ini juga memberikan pelajaran penting tentang pentingnya pengawasan dan pengaturan terkait perizinan pendirian bangunan di wilayah kota. (Ryan)
Editor : A Risa


