Samarinda, Busam.ID -Sebanyak sembilan anak punk, terdiri dari tujuh pria dan dua wanita dengan usia rata-rata di bawah umur, telah tertangkap dalam sebuah operasi penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP Samarinda.
Kepala Seksi Operasional dan Pengendali Satpol PP Samarinda, Benny Hendrawan, menjelaskan jika proses penertiban yang dilakukan berdasarkan laporan dari Camat Loa Janan Ilir.
“Laporan ini awalnya dari Camat Loa Janan Ilir yang menginformasikan bahwa ada kelompok anak punk sering meminta-minta uang dan melakukan aktivitas mengamen di simpang Jalan Rifaddin,” ucap Benny.
Sebagai tindak lanjut atas laporan ini, pada Kamis (14/9/23), tim Satpol PP kemudian melakukan penyisiran di lokasi tersebut
“Saat berada di lokasi, tim kami yang berada di Kecamatan Loa Janan Ilir mendapati sekitar 10-12 anak sedang melakukan aktivitas yang tidak lazim di simpang jalan tersebut,” katanya.
Meskipun beberapa di antaranya berhasil melarikan diri, pihaknya berhasil mengamankan sembilan orang.
“Dalam interogasi, anak-anak punk ini mengungkapkan bahwa mereka mencari uang untuk pulang kampung ke daerah asal mereka. Enam dari mereka berasal dari Banjarmasin, sementara tiga lainnya dari Sulawesi. Mereka mengaku awalnya berangkat dari Balikpapan menuju Samarinda dengan tujuan mencari penghasilan. Sayangnya, mereka tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP),” rinci Benny.
Di Kantor Satpol PP, tim Busam.ID melihat seluruh anak-anak ini mengenakan atribut pakaian hitam, rambut diwarnai dan baju yang sudah lusuh.
Bahkan, aroma tak sedap yang kuat tercium dari mereka, diduga karena mereka tidak mandi dalam beberapa bulan.
Seorang dari mereka, sebut saja Kembang, yang berusia 15 tahun, mengaku bahwa ia merantau bersama teman-temannya dari Banjarmasin.
“Saya cari uang Bang, jadi pengamen. Saya gak tahu bahwa aktivitas ngamen dilarang dilakukan di pinggir jalan. Saya janji untuk tidak mengulangi hal tersebut,” kata Bunga.
Benny juga menyampaikan bahwa pihaknya akan meneruskan seluruh anak-anak tersebut ke Dinas Sosial guna tindakan lebih lanjut.
“Penertiban ini menjadi langkah dalam upaya mengatasi aktivitas anak punk di kota ini dan memberikan mereka kesempatan untuk mendapatkan pendampingan serta perhatian yang diperlukan,” tutup Benny. (Ryan)
Editor : A Risa


