Samarinda, Busam.ID -Tindakan tegas terhadap pendirian alat peraga kampanye (algaka) yang tidak sesuai ketentuan, terus berlanjut di Kota Samarinda.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda, bekerjasama dengan TNI, Polri, Kesbangpol, Bapenda, Dishub dan tim dari Kecamatan Palaran, melaksanakan operasi penertiban dan penyitaan terhadap sekitar 100 algaka yang terpasang secara ilegal di Kecamatan Palaran pada Kamis (14/9/23).
Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Samarinda, Ismail, menjelaskan bahwa langkah ini tetap dilakukan dalam rangka menjaga keteraturan pemasangan algaka, terutama menjelang Pemilu.
Algaka-algaka ilegal tersebut telah terpasang di berbagai ruas jalan di Kecamatan Palaran dalam berbagai ukuran, dari yang besar hingga kecil.
“Dalam operasi ini, kami berhasil mencabut sekitar 100 algaka ilegal dan menjalankan tindakan eksekusi untuk memastikan keteraturan visual di wilayah tersebut tetap terjaga. Tidak hanya algaka saja, rupanya di lapangan banyak juga banner-banner iklan tak berizin yang terpaksa kami cabut,” kata Ismail.
Tindakan ini juga menjadi pengingat penting bagi para calon legislatif (caleg) dan partai politik untuk selalu mematuhi aturan terkait pemasangan algaka.
“Sesuai dengan peraturan yang berlaku, partai politik dan organisasi masyarakat (ormas) diharuskan mengajukan permohonan rekomendasi kepada Kesbangpol sebelum melakukan pemasangan algaka,” tutup Ismail. (Ryan)
Editor : A Risa


