DLH Kutim Dorong Partisipasi Pihak Perusahaan Antisipasi Dampak Lingkungan

BusamID
Teksto : Sek DLH Andi Paselangi. (Ft by Nan)

Sangatta, Busam.ID -Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutai Timur, mendorong pihak perusahaan untuk sama-sama menjaga dan melestarikan ekosistem. Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi dampak kerusakan lingkungan yang kian tergerus oleh aktivitas pertambangan dan perkebunan sawit.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup ( DLH) Kabupaten Kutai Timur, Armin Nazar melalui Sekretaris DLH Andi Paselangi di ruang kerjanya, Selasa (21/11/2023), menyampaikan seruan tersebut.

Dikatakan, ihwal ini telah tertuang dalam regulasi. Konteksnya apabila ada pihak perusahaan tambang dan perkebunan kelapa sawit berbuat yang merusak lingkungan, akan diadukan ke penegak hukum. Terutama bila keadaan demikian tidak ada penyelesaian secara konkret.

Menurutnya, secara massif kasus kerusakan lingkungan tidak dapat diselesaikan melalui pemahaman dan penegakan aturan terkait.

“Pihak perusahaan sebagai pemberi dampak dan masyarakat yang menerima dampak. Apalagi pihak perusahaan tidak mengindahkan maka penanganannya akan melibatkan penegak hukum,” ujarnya.

Ia berharap ada kesadaran pihak perusahaan untuk menjaga komitmen melestarikan lingkungan. Pun demikian fenomena masifnya aktivitas tambang di Kutim juga penting untuk kepentingan dan penghidupan yang layak bagi masyarakat.

“Tambang di Kutim ini memiliki skala besar, tetapi penting kepatuhan perusahaan terhadap aturan mengelola dampak lingkungan ( Amdal), ” papar Andi Palesangi.

Di sisi lain, DLH Kutim juga konsen pada penanganan sampah. Bahkan, DLH telah membuat regulasi memberlakukan larangan tegas pada pembuang sampah sembarangan.

“Kita ada komitmen untuk mengurangi dampak lingkungan. Hal ini sesuai dengan regulasi yang telah diatur,” katanya.

Selain dengan regulasi yang telah kami berlakukan, DLH telah menyiapkan wadah untuk menerima laporan dari masyarakat terkait dengan pelanggaran pembuangan sampah.

“Aturan ini sebagaimana tercantum dalam peraturan Pemerintah Daerah Kutim Nomor 7 Tahun 2012. Isinya mencerminkan komitmen Pemerintah Daerah dalam menangani sampah dan limbah B 3 ( Bahan Berbahaya dan Beracun) dengan serius. Pentingnya penanganan sampah menjadi sorotan,” imbuhnya.

Andi berharap, masyarakat untuk aktif dan memantau terkait pelanggaran regulasi itu. Apalagi jika warga menemukan dugaan pelanggaran berat seperti sembarang membuang bahan aktif berbahaya( limbah B3).

“Kita minta warga untuk aktif dan melaporkan pelanggaran terkait pengolahan limbah atau pertambangan. Upaya itu sebagai antisipasi potensi yang dapat mengancam sumber air,” tandasnya. (Nan/ADV Kutim)

Editor : A Risa

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *