Samarinda, Busam.ID – Seorang mahasiswi di Samarinda berinisial KA (22), bersama mantan pacarnya MK (24), ditangkap pihak kepolisian setelah terungkap mereka berdua melakukan aborsi terhadap janin yang diperkirakan masih berusia 5 bulan. Perbuatan tersebut diduga dilatarbelakangi rasa malu dua sejoli karena kehamilan di luar nikah.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli dalam konferensi persnya di ruang Aula Wira Pratama, Senin (9/12/2024) mengatakan peristiwa itu terjadi, Rabu (20/11/2024). “Yang bersangkutan diketahui sengaja mengonsumsi obat aborsi jenis Misotab, dosis 0,2 mg sebanyak 20 tablet yang dibeli secara online oleh mantan kekasihnya, MK, seharga Rp2,8 juta.
Setelah mengonsumsi obat tersebut setiap 3 jam sekali per 4 butir yang bersangkutan mengalami kontraksi hebat hingga janinnya lahir dalam kondisi meninggal dunia di Rumah Sakit Hermina Samarinda,” terang Ary Fadli. Usai aborsi, MK lantas menguburkan janin tersebut di bawah dapur kosan tempat KA tinggal.
Kasus itu terungkap setelah Bhabinkamtibmas Kelurahan Loa Janan Ilir menerima laporan tentang seorang wanita yang diduga melahirkan secara prematur. Penelusuran lebih lanjut menemukan KA baru saja melakukan aborsi dan sedang dalam perawatan di rumah sakit.
“Tersangka mengonsumsi obat penggugur kandungan yang dibeli oleh MK. Ini dilakukan karena keresahan dan rasa malu yang bersangkutan yang akan segera melaksanakan wisuda,” ungkapnya.
Kedua pelaku diamankan, Jumat (22/11/2024). Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, dua kemasan obat Misotab dosis 0,2 mg, pakaian dengan bercak darah, cangkul yang digunakan untuk mengubur janin.
“Akibat perbuatannya, KA dan MK dijerat Pasal 77 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tegasnya. (zul)
Editor: M Khaidir


