Samarinda, Busam.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan memanggil Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Mudyat Noor (MN). Pemanggilan dilakukan terkait dugaan kasus gratifikasi mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari (RW). Pemeriksaan dilakukan di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Timur, Selasa (29/4/2025) mulai pukul 10.00 Wita.
Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, “Hari ini, Selasa (29/4/2024), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan gratifikasi di lingkungan Kukar,” ucap Tessa dalam keterangannya.
Selain MN, KPK jug melakukan pemeriksaan terhadap 8 saksi lainnya. Mereka adalah:
1. ADP – Direktur Utama PT Petrona/Petrona Naga Jaya.
2. UMS -Komisaris PT HAYYU BANDAR BERKAH.
3. MAS – Komisaris PT HAYYU TIRTA SEJAHTERA
4. BBS – Pengelola Teknis PT SINAR KUMALA NAGA
5. SLN – Direktur Utama PT HAYYU PRATAMA KALTIM tahun 2011 sd sekarang dan Investor/Direktur Operasional PT SINAR KUMALA NAGA tahun 2019 sd sekarang
6. AH – Komisaris Utama PT Bara Kumala Group
7. ABY – Manejer Proyek di PT ALAM JAYA PRATAMA
8. RF – Komisaris PT Petro Naga Jaya
Seperti dilansir dari laman detiknews, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, Rita dijerat sebagai tersangka korupsi terkait izin batu bara saat dirinya menjabat Bupati Kukar. Rita ketika itu meminta uang dalam bentuk dolar dari setiap metrik ton batu bara yang dieksplorasi.
“Tapi ini beda. Jadi setiap izinnya keluar, dia mintanya kompensasi dalam sejumlah USD 3,6-5 per metrik ton batu bara yang dieksplorasi. Jadi sampai eksplorasinya selesai, tutup, pabriknya, baru selesai,” ungkap Asep. (Adit)
Editor: M Khaidir


