Samarinda, Busam.ID – Lebih dari setengah kilogram (Kg) sabu berhasil disita Satresnarkoba Polresta Samarinda dari seorang pria berinisial GW (42) di Samarinda Ulu. Penangkapan, Sabtu (18/4/2025) dini hari tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka sebelumnya.
GW (42), diamankan di kediamannya, Jalan RE Martadinata, Gang Madu, Kelurahan Teluk Lerong Ilir, Kecamatan Samarinda Ulu, berhasil diamankan sekitar pukul 01.00 Wita.
Sebelumnya, di lokasi yang sama, seorang pelaku bernama RP telah diamankan. Berdasarkan informasi dari RP itulah petugas melakukan penggeledahan di rumah GW yang diduga menjadi tempat penyimpanan narkoba.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar melalui Kasat Resnarkoba, Kompol Bambang Suhandoyo, menjelaskan saat penggeledahan, petugas mendapati GW berada di ruang tamu. Selanjutnya, saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah, khususnya di kamar lantai dua milik pelaku, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu.
“Kami menemukan dua poket sabu seberat 25,69 gram bruto di dalam kotak biru, dua poket sabu seberat 100,44 gram bruto di meja belajar, dan sembilan poket sabu seberat 451,58 gram bruto di dalam kotak kayu,” ungkap Bambang, Kamis (1/5/2025).
Selain sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa dua buah sendok penakar, dua bendel plastik klip, satu unit timbangan digital, satu buah alat press, dan satu unit handphone berwarna abu-abu.
“Total keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil kami sita berjumlah 13 poket dengan berat bruto 577,71 gram,” imbuh Bambang.
GW mengakui kepemilikan seluruh barang bukti sabu tersebut. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mako Polresta Samarinda untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (zul)
Editor: M Khaidir


