Samarinda, Busam.ID – 3 pria diamankan Unit Opsnal Polsek Sungai Kunjang, karena diduga terlibat dalam pencurian 4 buah ban mobil merk GT Radial di area Guest House, Jalan Adam Malik, Gang Nihayah 4, Kelurahan Karang Asam Ilir, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda. Peristiwa terjadi, Jumat (9/5/2025) sekitar pukul 05.50 Wita.
Korban dalam kasus tersebut, Hafizul Afda, seorang sopir asal Bengalon Kutai Timur menyatakan saat dirinya bangun sekitar pukul 07.00 Wita dan hendak membeli rokok, ia mendapati 4 buah ban mobil yang sebelumnya diikat di bak mobil kantor jenis Triton telah raib. Tali pengikat ban ditemukan dalam kondisi terpotong.
Setelah melihat rekaman CCTV, terlihat 2 orang tak dikenal yang mengambil ban tersebut. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp5.800.000 dan melaporkan kejadiannya ke Polsek Sungai Kunjang.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar melalui Kapolsek Sungai Kunjang AKBP Yohanes Bonar Adiguna menyampaikan, para pelaku telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif.
“Rabu (14/5/2025), sekitar pukul 11.30 Wita, polisi berhasil mengamankan salah seorang tersangka, ER (30) di Jalan Ramania Perum Greenland. Tak berselang lama, tersangka kedua, MAR (26), ditangkap sekitar pukul 13.30 Wita di Jalan Revolusi Gang Manfaat. Kemudian, tersangka ketiga, JN (31), berhasil diamankan pukul 17.10 Wita di Jalan Juanda 2, Kelurahan Air Hitam,” ungkap Yohanes, Kamis (15/5/2025).
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa empat ban mobil merk GT Radial, satu unit mobil Honda Jazz warna putih dengan nomor polisi E-1359-DS yang digunakan dalam aksi pencurian, serta rekaman CCTV sebagai petunjuk.
“Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, dan kini diamankan di Polsek Sungai Kunjang untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (zul)
Editor: M Khaidir


