Perumdam Tirta Kencana Gelar Konsultasi Publik SIPA

Busam ID

Samarinda, Busam.ID – Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kencana Samarinda menggelar konsultasi publik terkait penyusunan Surat Izin Pengambilan Air (SIPA) di titik pengambilan air baku/Intake mereka . Acara berlangsung di lantai 3 Kantor Camat Samarinda Ilir, Jalan Marsda A. Saleh, Rabu (18/6/2025).

Direktur Teknik Perumdam Tirta Kencana Samarinda, Kaharuddin, menjelaskan agenda ini merupakan tahapan proses yang harus dilalui untuk mendapat persetujuan izin lingkungan.

Izin Lingkungan sabagai bagian persyaratan untuk pengajuan SIPA menurut Peraturan Menteri PUPR No.3 tahun 2023 Tentang penataan perizinan dan pengelolaan sumber daya Air. Peraturan ini mewajibkan Perumdam untuk mengurus izin pengambilan air baku, meskipun selama bertahun-tahun kegiatan pengambilan air sudah berjalan.

Foto bersama usai konsultasi public SIPA (Surat Izin Pengambilan Air) baku di Kantor Kecamatan Samarinda Ilir, Rabu (18/6/2025). Foto by Humas Perumdam Tirta Kencana Samarinda

“Ini adalah bagian dari rangkaian persyaratan untuk menerbitkan izin lingkungan. Kami berharap konsultasi publik ini menjadi masukan penting dari masyarakat ataupun stekholder agar tidak ada konflik terkait pembangunan dan pengoperasin Intake dengan warga sekitar intake,” jelas Kaharuddin.

Kaharuddin menambahkan kegiatan serupa akan kembali digelar dalam gelombang kedua di lokasi lain, termasuk di wilayah Samarinda Seberang dan Samarinda Utara. Konsultasi publik ini mengundang berbagai pihak, termasuk internal Perumdam, perwakilan Balai Wilayah Sungai (BWS), dan tokoh masyarakat setempat yang terdampak atau memiliki kepentingan terkait intake air.

Kaharuddin berharap dengan adanya kegiatan konsultasi publik ini, Perumdam dapat memenuhi aturan terbaru dari pemerintah pusat, sekaligus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Ia juga mengklarifikasi perbedaan antara pengambilan air untuk kepentingan perusahaan dan individu.

“Izin ini khusus untuk kami sebagai badan usaha. Kalau masyarakat mengambil air baku untuk kepentingan pribadi, itu gratis. Namun, jika ada kelompok masyarakat atau usaha swasta untuk pelayanan minimal sekitar 150 orang, mereka seharusnya mengajukan untuk mendapatkan izin SIPa,” terangnya.

Kegiatan ini menunjukkan komitmen Perumdam Tirta Kencana dalam mematuhi regulasi baru terkait pengelolaan sumber daya air, sekaligus membuka ruang partisipasi publik dalam proses pengambilan keputusan yang berdampak luas bagi masyarakat Samarinda. (adv/pdam/zul)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *