2 Pemuda Pengedar Sabu di Samarinda Diringkus

Busam ID
2 pemuda, MAS (20) dan MH (19) saat diamankan di Polsek Samarinda Seberang atas kasus peredaran sabu-sabu. Foto by Humas Polresta Samarinda

Samarinda, Busam.ID – 2 pemuda, MAS (20) warga Sungai Pinang, Samarinda dan MH (19) warga Kutai Kartanegara, kini meringkuk di tahanan Polsek Samarinda Seberang setelah diamankan polisi atas kasus peredaran sabu.

Keduanya diringkus, Kamis (19/6/2025) dini hari, sekitar pukul 00.30 Wita, di kawasan Jalan Cipto Mangunkusumo, Samarinda Seberang. Kapolsek Samarinda Seberang, AKP Baihaki, menjelaskan dari penangkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

“Dari keduanya itu, kami mengamankan barang bukti 11 poket sabu-sabu dengan berat total 2,5 gram bruto, satu unit ponsel dan satu unit sepeda motor,” ujar AKP Baihaki, Jumat (20/6/2025).

Dari hasil interogasi awal, kedua tersangka mengaku sebagai pemilik barang bukti tersebut. Mereka berencana mengedarkan sabu-sabu itu kepada pemesan di sekitar lokasi penangkapan.
“Keduanya mengaku baru terjun ke bisnis haram ini,” ungkap Baihaki.

Pihak kepolisian masih mendalami asal barang haram tersebut. Kedua tersangka mengaku menggunakan sistem jejak, di mana narkotika pesanan diletakkan di suatu tempat yang ditentukan oleh seseorang yang tidak dikenal, biasanya melalui komunikasi dua pihak atau lebih.

Baihaki menyebut penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai seringnya terjadi transaksi narkotika di Jalan Cipto Mangunkusumo. Setelah dilakukan penyelidikan, tim opsnal berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti.

Atas perbuatannya, keduanya disangkakan dengan Pasal 112 dan/atau 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (zul)

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *