Pemprov Kaltim Sosialisasikan Pergub Media, Dorong Tata Kelola yang Transparan dan Profesional

Busam ID
Irene Yuriantini, foto by Sefti

Samarinda, Busam.ID – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) akan menggelar sosialisasi Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik di Lingkungan Pemerintah Daerah, pada Selasa (17/6/2025) di Lounge Hotel Five Primer Samarinda.

Kegiatan ini diikuti ratusan peserta dari berbagai instansi pemerintah dan media lokal, dengan tujuan memperkuat tata kelola kerja sama media yang lebih transparan, profesional, dan akuntabel. Pergub ini menjadi pijakan baru dalam mendorong pertumbuhan media lokal yang berkualitas dan legal sesuai regulasi Dewan Pers.

Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik dan Kehumasan (IKPK) Diskominfo Kaltim, Irene Yuriantini, menyampaikan bahwa regulasi ini disusun sebagai respons terhadap dinamika era digital, sekaligus memastikan bahwa kerja sama pemerintah dengan media berlangsung secara objektif dan bertanggung jawab.

“Pergub ini hadir bukan untuk membatasi, tapi untuk membina dan memastikan kerja sama dilakukan dengan media yang kredibel dan memberi dampak positif bagi masyarakat,” jelas Irene.

Sosialisasi ini juga dirancang sebagai forum dialog konstruktif antara pemerintah dan insan media lokal. Diskominfo Kaltim berharap, sinergi yang terbangun akan memperkuat peran media dalam menyampaikan informasi pembangunan secara akurat dan berimbang kepada masyarakat.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber utama Kepala Dinas Kominfo Kaltim Muhammad Faisal dan Ketua KPID Kaltim Irwansyah, yang akan mengupas aspek teknis, regulatif, serta strategi komunikasi publik berbasis kolaborasi.(Adit/adv/diskominfokaltin)

Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *