Tak Terima Adik Direndahkan, Pria Ancam Ipar Sendiri dengan Sajam

Busam ID
Pelaku dan sajam yang digunakan pelaku untuk mengancam korbannya diamankan di Polsek Samarinda Seberang. Foto by Kasi Humas Polresta Samarinda

Samarinda, Busam.ID – Seorang pria berinisial TA (25) diringkus Unit Opsnal Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polsek Samarinda Seberang, Jumat (4/7/2025) lalu. TA ditangkap atas dugaan tindak pidana pengancaman menggunakan senjata tajam (sajam) jenis badik terhadap seorang karyawan swasta berinisial AS (48) yang juga tak lain adalah kakak iparnya sendiri.

Peristiwa pengancaman tersebut terjadi pada Rabu (2/7/2025), sekitar pukul 09.30 Wita, di Jalan Patimura, depan toko boneka, Kelurahan Tenun, Kecamatan Samarinda Seberang.

Kapolsek Samarinda Seberang, AKP Baihaki, saat dikonfirmasi, Senin (7/7/2025) menjelaskan kronologi kejadian yang dilaporkan korban. Saat itu, korban AS hendak pulang ke rumah. Tiba-tiba, pelaku TA mencegat korban di jalan sambil berteriak kata-kata kotor dan langsung mencabut badik dari pinggangnya.

“Pelaku mendekati korban sambil mengarahkan badik tersebut. Korban berusaha menyelamatkan diri dengan berlari ke arah rombong siomay untuk berlindung,” terang Baihaki.

Pelaku tetap mengejar korban, bahkan saat korban berusaha menghindari serangan dengan mengelilingi rombong siomay. Akibatnya, rombong siomay tersebut terjatuh. Kejadian ini menarik perhatian warga sekitar yang kemudian mendatangi lokasi.

“Melihat warga berdatangan, pelaku panik dan segera melarikan diri dari tempat kejadian. Merasa terancam dan keberatan atas perbuatan pelaku, korban AS langsung melaporkan insiden ini ke Polsek Samarinda Seberang,” ungkapnya.

Berdasarkan laporan tersebut, anggota Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Seberang melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan pelaku. Dan pelaku TA berhasil diamankan di Jalan Bung Tomo, Gang Syukur, Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang.

Saat diinterogasi, TA mengakui perbuatannya telah melakukan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam jenis badik. “Motifnya sakit hati, pelaku tidak terima lantaran adik kandungnya selalu direndahkan oleh korban yang merupakan saudara iparnya,” ungkap Baihaki.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Samarinda Seberang untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang Pengancaman juncto Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam,” pungkasnya. (zul)
Editor: M Khaidi

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *