Samarinda, Busam.ID – 3 pelaku pemerasan yang menyamar sebagai anggota polisi berhasil diringkus jajaran Reskrim Polsek Samarinda Seberang. Aksi kriminal itu terjadi, Jumat (13/6/2025) di sebuah penginapan di kawasan Jalan Bung Tomo, Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda.
Ketiga pelaku yang diamankan adalah DRJ (31), SH (49), dan MR (25). Sementara 1 pelaku lainnya, LA, masih dalam pengejaran polisi dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolsek Samarinda Seberang, AKP Baihaki, membenarkan penangkapan tersebut. “3 pelaku sudah kami amankan. Salah satunya perempuan yang menjadi umpan dalam modus pemerasan ini,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (11/7/2025).
Modus yang dilakukan para pelaku terbilang licik. Bermula dari seorang pria yang menghubungi DRJ, yang diduga menawarkan jasa seksual. Namun sebelum pertemuan, korban diminta membelikan 2 paket sabu seharga Rp300 ribu. Setelah bertemu di sebuah kamar penginapan, DRJ keluar dengan alasan membeli air.
Tak lama, 4 orang pria yang mengaku sebagai polisi dari Polda Kaltim masuk ke kamar dan menuduh korban menyalahgunakan narkoba serta menggunakan jasa prostitusi. Salah satu dari mereka, LA, bahkan mengaku sebagai suami DRJ.
Korban diintimidasi dan dibawa ke dalam mobil. Di sana, LA mengancam akan membawa kasus tersebut ke Polda dan memviralkan foto-foto jika korban tidak membayar uang damai. Awalnya diminta Rp200 juta, namun korban menyatakan tak mampu. Setelah negosiasi, pelaku menyetujui Rp40 juta, yang merupakan dana kantor korban untuk pembelian BBM solar.
Uang tersebut kemudian ditransfer ke rekening atas nama Winda Wulandari. Berdasarkan hasil pemeriksaan, uang hasil pemerasan dibagi rata.
DRJ dan LA masing-masing mendapat Rp15 juta, sedangkan SH dan MR masing-masing menerima Rp5 juta. Seluruh dana tersebut diakui telah habis digunakan untuk keperluan pribadi.
Tim Opsnal Reskrim berhasil menangkap DRJ, Rabu (9/7/2025) malam sekitar pukul 20.00 Wita. Dari hasil interogasi, 2 pelaku lain, SH dan MR, ditangkap sekitar pukul 22.00 Wita di kawasan Jalan Sumber Baru, Kelurahan Mangkupalas.
“Ketiga pelaku kini telah kami tahan. Satu pelaku lainnya, Lois Andynata, masih dalam pengejaran,” tambah Baihaki.
Ketiganya dijerat dengan pasal pemerasan dan pengancaman sesuai KUHP. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk menelusuri keberadaan pelaku utama dan aliran dana hasil kejahatan. (zul)
Editor: M Khaidir


