Samarinda, Busam.ID – Jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan (KP) Samarinda menggagalkan praktek transaksi narkoba jenis sabu-sabu. 2 pria diamankan di kawasan Taman Tepian Sungai Mahakam, Sabtu (19/7/2025) saat tengah bertransaksi.
Keduanya adalah AR (29), warga Loa Duri Ulu, dan AJ (27), warga Kelurahan Loa Duri Ulu, Kecamatan Loa Janan. Mereka ditangkap sekitar pukul 17.00 Wita di Jalan Apt. Pranoto, RT 07, Kelurahan Gunung Panjang, Samarinda Seberang.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di sepanjang taman tepian Mahakam. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Unit Opsnal Reskrim Polsek KP melakukan observasi dan mendapati dua pria yang mencurigakan tengah duduk di lokasi tersebut.
“Keduanya kemudian menaiki sepeda motor Yamaha Aerox merah KT 2071 OF. Petugas membuntuti hingga menghentikan mereka di Jalan APT Pranoto,” ujar Kapolsek Kawasan Pelabuhan Samarinda, AKP Yusuf.
Saat hendak dilakukan pemeriksaan, salah satu tersangka yang mengaku bernama AR secara tiba-tiba membuang benda dari tangan kirinya. Setelah diperiksa, benda tersebut ternyata plastik klip berisi enam poket kecil sabu siap edar.
“Dalam penindakan tersebut barang bukti yang diamankan dalam operasi itu berupa 6 poket sabu seberat 1,59 gram bruto, 1 unit sepeda motor Yamaha Aerox KT 2071 OF, 1 unit handphone merek Vivo warna hitam dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp80.000,” ungkapnya.
Kedua tersangka telah diamankan di Mako Polsek Kawasan Pelabuhan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (zul)
Editor: M Khaidir


