Pengendara Mabuk dan Membawa 3 Badik Diamankan

Busam ID
Satlantas Polresta Samarinda saat menilang seorang pengendara motor yang kedapatan melanggar rambu-rambu lalu lintas saat melakukan razia di Jalan Agus Salim, Kamis (24/7/2025). Foto by Siko

Samarinda, Busam.ID – Dalam Operasi Patuh Mahakam 2025, Polresta Samarinda berhasil mengamankan seorang pengendara sepeda motor yang kedapatan mabuk dan membawa 3 bilah senjata tajam (sajam) jenis badik saat terjaring razia di Jalan Agus Salim, Kamis (24/7/2025).

Pengendara tersebut kini telah diserahkan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) untuk proses hukum lebih lanjut.
Gelagat mencurigakan dan aroma alkohol dari mulut pengendara menjadi awal terungkapnya kepemilikan sajam ini.

Kasat Lantas Polresta Samarinda, Kompol La Ode Prasetyo, menjelaskan kronologi penangkapan bermula ketika pengendara PRIA ini melaju dari arah Jalan Kusuma Bangsa dan hendak berbelok kiri ke Jalan Agus Salim. Ia melanggar rambu lalu lintas yang menunjukkan lampu merah dan tidak menggunakan helm.

“Pengendara motor tersebut awalnya melaju dan melanggar rambu-rambu lalu lintas dimana saat kondisii lampu menunjukkan lampu merah, artinya pengendara tidak boleh langsung belok kiri,” ujar Kompol La Ode.

Ketika melintasi Jalan Agus Salim dan melihat banyak polisi yang sedang melakukan razia, pengendara tersebut dengan cepat berusaha mengenakan helm. Namun, petugas telah melihat tanda-tanda yang mencurigakan, termasuk kondisi pengendara yang terlihat agak sempoyongan.

Petugas kemudian berusaha menghentikannya, tetapi pengendara tersebut sempat mencoba melarikan diri. Setelah berhasil ditahan, saat ditanya, tercium aroma alkohol dari mulutnya.

“Pemeriksaan lebih lanjut pada kendaraannya kemudian mengungkap adanya tiga buah senjata tajam jenis badik yang disimpan di dalam boks motor,” ungkapnya.

Pengendara tersebut berdalih membawa sajam untuk jaga diri, bahkan menyebut salah satu badik adalah milik adiknya. Setelah diamankan, kendaraan pengendara tersebut langsung ditilang atas pelanggaran lalu lintas. Sementara itu, pengendara dan barang bukti sajam langsung diserahkan ke Beat Unit Patroli 110 Polresta Samarinda untuk penyelidikan lebih lanjut terkait kepemilikan dan penggunaan senjata tajam.

Selain penangkapan pengendara mabuk bersajam, Kompol La Ode Prasetyo juga menyampaikan hasil razia gabungan yang dilakukan hari ini di beberapa titik di Kota Samarinda, termasuk di Jalan Slamet Riyadi, Jalan Suryanata Kelurahan Bukit Pinang, dan terakhir di Jalan Agus Salim.

Total 76 surat tilang manual dikeluarkan dengan rincian, tidak memiliki SIM, 28 pelanggar, tidak membawa STNK, 36 pelanggar, dan sepeda motor yang ditindak 12 unit. (zul)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *