Balikpapan, Busam.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan membuka opsi perekrutan tenaga kerja non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) melalui pihak ketiga. Langkah tersebut ditujukan untuk mengisi kebutuhan tenaga teknis di sejumlah Perangkat Daerah (PD), terutama untuk pekerjaan yang bersifat non-struktural dan tidak termasuk dalam jabatan negeri.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Balikpapan, Purnomo menjelaskan, pola rekrutmen itu dikenal dengan sebutan Kontrak Kerja Individu (KKI), dan pelaksanaannya berada langsung di bawah kewenangan PD masing-masing.
“Kalau KKI itu lebih pada kebutuhan di PD-nya. Ini untuk jenis pekerjaan yang berada di bawah lingkup ASN, tapi tidak termasuk jabatan negeri,” ujarnya, Rabu (30/7/2025).
Ia menegaskan, proses rekrutmen tidak dilakukan oleh BKPSDM, melainkan oleh OPD yang bersangkutan, sesuai kebutuhan dan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mekanisme KKI disebut hanya diperuntukkan bagi pekerjaan teknis yang bersifat sementara dan mendesak.
“Selama kebutuhannya nyata dan sesuai peraturan, rekrutmen bisa dilakukan. Tapi jangan sampai diada-adakan dan menambah jumlah pegawai non-ASN di luar ketentuan,” jelasnya.
Menurutnya, hingga saat ini belum ada PD di lingkungan Pemkot Balikpapan yang menerapkan skema tersebut. Namun, jika ke depan terdapat kegiatan atau program yang membutuhkan tenaga tambahan di luar tugas pokok ASN, maka mekanisme ini dapat digunakan sebagai solusi.
“Yang penting, pekerjaannya tidak boleh tumpang tindih dengan tugas dan fungsi ASN. Kalau memenuhi syarat, KKI bisa dilakukan,” tegasnya.
Langkah itu dinilai sebagai bagian dari upaya efisiensi sekaligus strategi untuk menjawab kekurangan tenaga kerja tertentu, seperti di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), tanpa melanggar regulasi kepegawaian. (Muhammad M)
Editor: M Khaidir


