Perdebatan Soal Lahan Parkir Berujung Penganiayaan

Busam ID
AS (40), pelaku penganiayaan di Jalan Muso Salim Samarinda. Foto by Kasi Humas Polresta Samarinda

Samarinda, Busam.ID – Perdebatan sengit mengenai lahan parkir di depan salah satu bank di Jalan Muso Salim, Samarinda, berujung pada tindak penganiayaan. Seorang pemuda berinisial AS (40) berhasil diamankan Tim Elang Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota setelah menganiaya MNS (27), Kamis (24/7/2025), sekitar pukul 20.00 Wita.

Insiden terjadi di Jalan Muso Salim RT 014, Kelurahan Karang Mumus, Kecamatan Samarinda Kota, Kota Samarinda. Kapolsek Samarinda Kota, AKP Kadiyo, menjelaskan peristiwa ini bermula dari adu argumen antara pelaku dan korban terkait masalah parkir.

“Tanpa diduga, pelaku AS tiba-tiba memukul wajah korban di bagian hidung dengan tangan kosong dan mendorong kepala korban.

Akibatnya, bagian belakang kepala korban mengalami luka robek. Merasa keberatan atas kejadian tersebut, korban MNS melapornya ke Polsek Samarinda Kota untuk diproses hukum,” ungkap Kadiyo, Kamis (31/7/2025).

Berdasarkan laporan korban dan hasil visum et repertum, Tim Elang Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota bergerak melakukan penyelidikan. Setelah beberapa hari penyelidikan, pelaku AS akhirnya berhasil diamankan di Jalan Muso Salim Rabu (30/7/2025).

“Dalam interogasi singkat di tempat kejadian perkara (TKP), pelaku mengakui perbuatannya terhadap korban. Ia mengaku kesal dengan korban terkait masalah lahan parkir di depan bank yang menjadi lokasi kejadian,” jelasnya.

Lebih lanjut, pelaku AS menjelaskan ia memukul korban dengan tangan kanannya yang mengepal ke arah wajah bagian depan, mengenai hidung korban, hingga korban terjatuh di aspal jalan raya. Saat korban dalam posisi terlentang, pelaku mengangkat kepala korban dengan kedua tangannya lalu membenturkan kepala korban ke aspal jalan raya. Warga sekitar yang melihat keributan tersebut berdatangan melerai, dan pelaku langsung melarikan diri.

“Untuk pelaku sudah kami amankan di Rutan Polsek Samarinda Kota untuk proses lebih lanjut, dan untuk perbuatannya akan disangkakan dengan Pasal 351 KUH Pidana,” pungkasnya. (zul)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *