Kejati Kaltim Tahan Wakil Ketua Tim Likuidator PT KTE

Busam ID
MSN, Wakil Ketua Tim Likuidator PT Kutai Timur Energi (PT KTE) saat ditahan Kejati Kaltim atas kasus dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara Rp 38 Miliar. Foto by Rijal

Samarinda, Busam.ID – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) mengungkap kasus dugaan korupsi besar yang menimpa salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim). Kali ini, MSN, Wakil Ketua Tim Likuidator PT Kutai Timur Energi (PT KTE), resmi ditahan atas dugaan penyelewengan dana yang menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp38 miliar.

MSN ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak, Kamis (31/7/2025) dan kini mendekam di Rutan Kelas I Samarinda. Penahanan dilakukan usai penyidik mengantongi dua alat bukti kuat yang menjerat keterlibatannya dalam proses likuidasi PT KTE.

“Ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus korupsi di tubuh tim likuidator PT KTE, anak perusahaan dari BUMD Kutai Timur, yakni PT Kutai Timur Investama (PT KTI),” ungkap Kasi 3 Ekonomi dan Moneter di Asisten Intelijen Kejati Kaltim, Alfano Arif Hartoko.

Kasus bermula dari investasi senilai Rp40 miliar yang dikucurkan PT KTE ke PT Astiku Sakti pada 2011–2012. Namun, pasca munculnya persoalan hukum, dibentuklah tim likuidator yang dipimpin HD, dan MSN sebagai wakilnya. Alih-alih melakukan proses likuidasi secara transparan, mereka justru diduga menyalahgunakan wewenang.

MSN diketahui menarik dana dividen sebesar lebih dari Rp1 miliar dari PT Astiku Sakti dengan alasan operasional, sedangkan HD menarik dana hingga Rp37,4 miliar secara bertahap. Ironisnya, penarikan dana ini dilakukan tanpa melalui mekanisme rapat tim atau persetujuan sah. Dana pun ditransfer ke rekening pribadi tim likuidator dan tidak masuk ke kas daerah.

“Total dana yang ditarik tanpa prosedur mencapai Rp38.453.942.060. Tidak satu pun disetorkan ke PT KTI maupun ke kas Pemerintah Kabupaten Kutai Timur sebagai pemegang saham,” tegas Alfano.

Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pun memperkuat dugaan tersebut, dengan menyatakan seluruh dana yang ditarik itu masuk dalam kategori kerugian negara.
Sebelumnya, HD juga telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 23 Juni 2025. Namun hingga kini belum dilakukan penahanan dengan alasan kondisi kesehatan.

Menurut Kejaksaan, perbuatan kedua tersangka melanggar berbagai peraturan, di antaranya, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Alfano menegaskan para tersangka diduga kuat telah menyalahgunakan wewenang mereka dan mengalihkan dana hasil likuidasi untuk kepentingan pribadi tanpa dasar hukum.

Penyidikan masih terus dikembangkan, termasuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menempuh langkah hukum untuk memulihkan kerugian keuangan negara. (zul)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *