Samarinda, Busam.ID— Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berkomitmen mempercepat penataan dan sertifikasi aset daerah. Langkah ini diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemprov Kaltim, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kaltim, dan seluruh Kantor Pertanahan (Kantah) kabupaten/kota se-Kaltim di Harum Resort, Balikpapan, Kamis (6/8/2025).
Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud menegaskan pentingnya ketertiban administrasi aset pemerintah daerah. Menurutnya, masih banyak aset yang belum terdata akibat sistem pencatatan manual di masa lalu.
“Dulu mungkin semua masih manual, masih pakai mesin ketik, jadi tidak tercatat dengan baik,” ungkapnya.
Ia menambahkan, dengan digitalisasi, pengelolaan aset kini bisa dilakukan lebih akurat dan transparan. Karena itu, Pemprov siap bersinergi penuh dengan BPN untuk menyelesaikan persoalan aset secara menyeluruh.
“Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Perlu kolaborasi, kesamaan visi, dan sinergi termasuk dari BPN,”tegasnya.
Kepala Kanwil BPN Kaltim Deni Ahmad Hidayat menyatakan dukungan penuh terhadap percepatan sertifikasi aset daerah.
“Saya dan rekan-rekan dari Kantah kabupaten/kota siap mengawal dan mendorong proses ini agar berjalan dengan baik,” ujarnya.
Menurut Deni, aset yang sudah dikuasai secara fisik bisa diproses sertifikatnya cukup dengan pernyataan bukti penguasaan. Ia juga mendorong klasifikasi aset untuk memudahkan verifikasi dan percepatan pensertifikatan.
Kepala BPKAD Provinsi Kaltim Ahmad Muzakkir menjelaskan, PKS ini sesuai amanat PP No. 28 Tahun 2020 dan Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang pengelolaan barang milik daerah.
Salah satu langkah strategis adalah penerapan Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP), sesuai arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Saat ini, Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD) Kaltim berada di angka 73,22, di bawah rata-rata nasional 76 (2024).

“MCSP 2025 memprioritaskan penyelesaian penguasaan, pengelolaan, dan kepastian hukum atas tanah aset daerah,” jelas Muzakkir.
Target Sertifikasi Menyeluruh
Saat ini, Kaltim memiliki 831 bidang tanah aset daerah, terdiri dari 429 sudah bersertifikat dan 402 belum bersertifikat. Tantangan terbesar adalah minimnya bukti perolehan untuk aset lama, meskipun secara fisik sudah dikuasai dan tercatat sebagai barang milik daerah.
“Ini diharapkan cukup menjadi syarat untuk proses pensertifikatan,” tambahnya.
Melalui PKS ini, para pihak menargetkan percepatan penyelesaian pemetaan dan sertifikasi aset secara menyeluruh.
“Pemprov Kaltim bertekad menghadirkan kepastian hukum bagi seluruh aset daerah. Ini kontribusi nyata untuk kesejahteraan masyarakat dan ketahanan pembangunan berkelanjutan,” pungkas Muzakkir.(Adit/adv/diskominfokaltim)


