Samarinda, Busam.ID – Berawal dari pandangan mata seorang saksi, aksi pencurian satu set rangka sasis alat las di Jalan Semko, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara, berhasil digagalkan.
Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksar mengatakan, pada Senin (11/8/2025) malam sekitar pukul 21.00 Wita, Melkias melihat 4 pria mengangkat dan memindahkan rangka sasis alat las ke bak sebuah mobil pikap hitam. Ia mengenali para pelaku dan segera melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.
“Korban, Salmon, sebelumnya sudah memperingatkan Melkias agar menjaga peralatan tersebut, lantaran seminggu sebelumnya mesin las miliknya sempat dicuri,” terang Aksar, Rabu (13/8/2025).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang bergerak cepat dan berhasil meringkus empat tersangka, yakni DA (45), AR (28), RS (41), dan YN (41). Keempatnya merupakan karyawan swasta asal Samarinda dan Kutai Kartanegara.
Aksar, mengatakan pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu set rangka sasis alat las dan satu unit mobil pikap hitam yang digunakan untuk mengangkut hasil curian.
“Keempat pelaku saat ini menjalani pemeriksaan intensif dan akan dijerat pasal pencurian sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” tegasnya. (zul)
Editor: M Khaidir


