13 Pom Mini Ilegal di Balikpapan Ditertibkan

Busam ID
Barang bukti hasil sitaan mesin pom mini. (Foto By Muhammad M)

Balikpapan, Busam.ID — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan menertibkan 13 mesin pom mini dan delapan rak berisi bensin eceran dalam botol, Kamis (14/8/2025). Penertiban dilakukan dengan menyitanya di sejumlah titik di wilayah Balikpapan Utara.

Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, Budi Liliono, mengatakan seluruh barang bukti telah diamankan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk diproses melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Balikpapan. Jadwal sidang akan ditetapkan oleh hakim.

“Langkah ini dilakukan demi keselamatan warga dan memastikan penjualan bahan bakar minyak (BBM) sesuai ketentuan,” ujar Budi, Jumat (15/8/2025).

Menurut dia, larangan beroperasinya pom mini ilegal diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, khususnya Pasal 19 huruf A, yang melarang penjualan BBM di kawasan tertib lalu lintas, kawasan padat penduduk, dan kawasan industri. Surat Edaran Wali Kota Balikpapan yang terbit Januari 2025 juga menegaskan penghentian izin baru bagi usaha BBM eceran.

Budi menambahkan, penjualan BBM tanpa izin resmi berisiko tinggi, mulai dari potensi kebakaran, pencemaran lingkungan, hingga gangguan kelancaran lalu lintas. Karena itu, selain menindak, pihaknya juga melakukan edukasi kepada pelaku usaha terkait perizinan dan penggunaan alat dispenser bertanda tera.
Satpol PP mengimbau warga dan pelaku usaha mematuhi ketentuan serta melengkapi dokumen legal sebelum memulai usaha BBM, guna mencegah pelanggaran serupa di masa mendatang. (Muhammad M)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *