Bos Tambang Kaltim Rudy Ong Chandra Dijemput Paksa KPK

Busam ID
Grafis foto by Adit/Busam.id

Samarinda, Busam.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa pengusaha tambang Rudy Ong Chandra (ROC).

Adapun penangkapan itu terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Kalimantan Timur periode 2013–2018.

“Hari ini penyidik melakukan jemput paksa terhadap Saudara ROC terkait perkara TPK pengurusan izin pertambangan di wilayah Kaltim periode 2013–2018,” ucap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (21/8/2025) dalam keterangan resminya.

Tak sendiri, selain ROC, kasus ini sebelumnya menyeret nama mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak dan Ketua Kadin Kaltim Dayang Donna Faroek Walfiaries Tania (DDWT). Hanya saja, penyidikan terhadap Awang terhenti setelah ia meninggal dunia.

Pada September 2024, KPK telah mengumumkan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang terkait kasus ini, yakni Awang Faroek Ishak, DDWT, dan ROC. Pencegahan berlaku sejak 24 September 2024.

“Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) pada wilayah Kalimantan Timur,”ungkap Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto pada waktu itu.

KPK juga mengungkap telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Meski begitu, dilansir dari meterangan resminya, lembaga antirasuah masih enggan menyampaikan secara detail perkembangan penyidikan maupun peran masing-masing tersangka.

Penangkapan ROC menjadi langkah terbaru KPK dalam mengusut dugaan korupsi yang disebut merugikan negara dan terkait praktik jual beli izin tambang di Kaltim. (adit)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *